Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Sorot Kasus Eks Jampidsus, Pengamat: Calon Tersangka Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Charles Lopez - beritanara.com 3 mins baca

Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini

Sorot Kasus Eks Jampidsus, Pengamat: Calon Tersangka Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Pengamat Hukum Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dalam Kasus Eks Jampidsus

Beritanara.com – Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian luas masyarakat. Di tengah polemik tersebut, seorang akademisi hukum menyuarakan pentingnya menjaga integritas prosedur sebelum seseorang resmi berstatus tersangka.

Hak Didengar dan Persiapan Pembelaan

Wahyu Priyanka Nata Permana, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menegaskan bahwa klarifikasi terhadap calon tersangka merupakan wujud nyata dari prinsip due process of law, termasuk hak untuk didengar dan hak menyiapkan pembelaan. Ia menekankan bahwa langkah ini krusial meskipun KUHAP baru tidak lagi mencantumkan secara eksplisit kewajiban pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” kata Wahyu, Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Keraguan atas Penerbitan Sprindik dan Putusan MK

Wahyu juga mempertanyakan legitimasi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara ini. Ia menilai langkah tersebut berpotensi memicu perbedaan tafsir mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Tegangan normatif tampak jelas antara Pasal 90 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka, dengan Pasal 91 KUHAP yang melarang segala tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersebut.

“Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang,” kata dia.

“Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh loh melakukan perbuatan praduga bersalah,” sambungnya.

Rekomendasi dan Implikasi Prosedural

Menurut Wahyu, penyidik sebaiknya memberi ruang bagi calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasi, sehingga penetapan status tersangka tidak terjebak dalam kesewenang-wenangan. Ia mengingatkan bahwa prinsip ini bersifat universal, tidak terbatas pada satu perkara saja.

“Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah. Tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak,” kata Wahyu.

Ia menambahkan bahwa dalam rezim KUHAP lama, gugatan praperadilan otomatis gugur apabila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan—sebuah ketentuan yang turut memengaruhi strategi hukum para pihak dalam menghadapi penetapan tersangka.

Frequently Asked Questions

What is Sorot Kasus Eks Jampidsus Pengamat?

Sorot Kasus Eks Jampidsus Pengamat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sorot Kasus Eks Jampidsus Pengamat matter?

Sorot Kasus Eks Jampidsus Pengamat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi