RUU Ketenagakerjaan Didesak Tak Hapus Aturan Jaminan PHK dan Uang Kompensasi Pegawai
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan posisi kuatnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang
RUU Ketenagakerjaan Didesak Tak Hapus Jaminan PHK
Beritanara.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan posisi kuatnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung. Melalui presidennya, Said Iqbal, KSPI RUU Ketenagakerjaan Didesak Tak Hapus berbagai aturan jaminan yang telah ada, khususnya ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang kompensasi bagi pegawai kontrak. Seruan ini disampaikan secara tegas dalam sesi audiensi yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, serta Saan Mustopa dari Komisi IX.
Kepentingan pekerja menjadi prioritas utama dalam setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan. Said Iqbal menjelaskan bahwa KSPI tidak ingin melihat adanya penghapusan pasal-pasal penting yang telah memberikan perlindungan hukum bagi buruh selama ini. Berbagai tuntutan tersebut disampaikan dengan dasar argumen hukum yang kuat, terutama merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Dasar Hukum Jaminan PHK dalam Omnibus Law
Said Iqbal menekankan pentingnya memahami landasan hukum yang melandasi ketentuan jaminan PHK saat ini. Ia menjelaskan bahwa dasar jaminan kehilangan pekerjaan bersumber dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan. Yang menjadi poin penting adalah fakta bahwa ketentuan ini tidak pernah digugat di Mahkamah Konstitusi oleh pihak buruh, sehingga secara hukum tetap berlaku dan tidak hilang.
“Karena dasar jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dan memang tidak digugat di MK oleh kami, enggak digugat di MK oleh buruh, makanya dia tidak hilang,” ujar Said Iqbal dengan tegas.
Menurut penjelasan Said, fakta historis bahwa jaminan PHK tersebut tidak pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi menjadi alasan kuat mengapa ketentuan ini harus tetap berlaku dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Penghapusan aturan tanpa dasar hukum yang jelas dapat merugikan jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Perlindungan Karyawan Kontrak yang Perlu Dipertahankan
Selain jaminan PHK, Said juga menyoroti aturan mengenai upah status kontrak yang selama ini menjadi hak karyawan. Ia mengingatkan bahwa ketentuan ini tidak boleh dihapus begitu saja dalam proses revisi undang-undang. Berdasarkan UU Ciptaker, pegawai dengan status kontrak memiliki hak untuk menerima uang kompensasi setara satu bulan gaji apabila masa kerja kontraknya telah mencapai 12 bulan.
Jika masa kontrak tersebut diperpanjang hingga dua tahun, maka kompensasi yang diterima menjadi dua kali lipat dari gaji bulanan. Said menambahkan bahwa ketentuan ini memberikan perlindungan lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya yang seringkali tidak memberikan kepastian bagi pekerja kontrak.
“Kemudian juga karyawan kontrak kalau melebihi masa satu tahun dia dapat pesangon. Jadi kalau selama ini sebelumnya kan orang masa kerja 2 tahun kontrak ya sudah habis kontrak habis,” ujarnya.
Dengan demikian, Said menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam Omnibus Law yang tidak digugat di MK harus tetap berlaku sebagai landasan hukum dalam RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Implikasi Terhadap Pekerja Indonesia
Keputusan untuk mempertahankan aturan-aturan penting dalam RUU Ketenagakerjaan akan memberikan dampak positif bagi jutaan pekerja Indonesia. KSPI terus melakukan advokasi dan komunikasi intensif dengan para legislator untuk memastikan kepentingan pekerja tidak terabaikan dalam proses penyusunan undang-undang baru.
Proses audiensi dengan pimpinan DPR ini merupakan bagian dari upaya KSPI untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Said berharap agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi instrumen hukum yang lebih progresif dan adil bagi semua pihak.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang RUU Ketenagakerjaan
Apa itu RUU Ketenagakerjaan? RUU Ketenagakerjaan adalah rancangan undang-undang yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
Mengapa KSPI mendesak agar jaminan PHK tidak dihapus? KSPI mendesak agar jaminan PHK tidak dihapus karena ketentuan ini telah menjadi bagian dari Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak pernah digugat di Mahkamah Konstitusi oleh buruh.
Berapa kompensasi yang diterima karyawan kontrak? Karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima kompensasi setara satu bulan gaji. Jika masa kontrak diperpanjang hingga dua tahun, kompensasi menjadi dua kali lipat gaji bulanan.
Apakah aturan Omnibus Law akan tetap berlaku dalam RUU baru? Ya, Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam Omnibus Law yang tidak digugat di MK harus tetap berlaku sebagai landasan hukum dalam RUU Ketenagakerjaan.
Siapa saja pimpinan DPR yang diaudiensi KSPI? KSPI melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, serta Saan Mustopa dari Komisi IX DPR RI.
