Nasional

Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan

6ac687d913555-royalti-musik-digital-capai-rp103-triliun-indonesia-dorong-sistem-global-agar-uang-pencipta-tak-hilang-di-tengah-jalan_488_274

Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Lintas Negara di Era Musik Digital

Beritanara.com – Royalti Musik Digital Capai Rp103 triliun menjadi gambaran besarnya nilai ekonomi karya yang beredar melalui platform digital. Di tengah kemudahan musik diputar, digunakan, dan didistribusikan ke berbagai negara, pencipta serta pemegang hak membutuhkan sistem yang memastikan hak ekonomi mereka tercatat dan dibayarkan secara tepat.

Musik kini dapat dinikmati lintas batas dalam waktu singkat melalui layanan streaming, konten digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya. Perubahan pola konsumsi ini membuka peluang pasar yang lebih luas, tetapi juga membuat pencatatan penggunaan karya dan pembagian royalti menjadi semakin rumit.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer atau CISAC mencatat penerimaan royalti yang dihimpun organisasi pengelola hak pencipta di berbagai negara mencapai 13,97 miliar euro, sekitar Rp278 triliun, sepanjang 2024. Angka tersebut menunjukkan besarnya perputaran ekonomi hak cipta dalam industri kreatif global.

Pemanfaatan Digital Menyumbang Rp103,16 Triliun

Dari total penerimaan itu, pemanfaatan digital menyumbang 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun. Nilainya setara kurang lebih 37 persen dari keseluruhan royalti yang dikumpulkan pada 2024.

Ketika Royalti Musik Digital Capai Rp103 triliun, kebutuhan akan tata kelola yang transparan semakin penting. Setiap penggunaan lagu perlu dapat dikenali, dicocokkan dengan data pencipta atau pemegang hak, dihitung nilainya, lalu disalurkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masalah dapat muncul apabila data kepemilikan karya tersebar di sejumlah sistem atau tidak sinkron antarnegara. Dalam kondisi seperti itu, pemanfaatan musik mungkin telah tercatat pada satu platform, tetapi pencocokan dengan pihak yang berhak menerima pembayaran memerlukan proses lebih panjang.

Dialog Global Digelar di Bali

Indonesia menaruh perhatian pada persoalan tersebut melalui Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era. Forum yang berlangsung di Bali pada 7–9 Oktober 2026 itu mempertemukan delegasi dari 35 negara.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan pemerintah, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan para ahli. Keterlibatan banyak pihak menegaskan bahwa pengelolaan royalti digital lintas negara memerlukan kerja sama, bukan hanya kebijakan dari satu negara.

Dialog tersebut diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Pembahasannya diarahkan pada tata kelola yang mampu mengikuti kecepatan pemanfaatan karya di ruang digital tanpa mengabaikan perlindungan bagi pencipta dan pemegang hak.

Transparansi, Akuntabilitas, dan Keadilan

“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Pernyataan itu menekankan tiga tahapan utama: pencatatan penggunaan karya, penghitungan nilai royalti, dan pembagian kepada pihak yang berhak. Ketiganya perlu berjalan saling terhubung agar nilai ekonomi dari karya tidak hilang di tengah proses administrasi lintas batas.

Bagi pencipta, sistem yang baik berarti adanya kepastian bahwa lagu atau karya yang digunakan tetap menghasilkan hak ekonomi sesuai pemanfaatannya. Bagi industri, tata kelola yang jelas dapat membantu membangun kepercayaan serta mengurangi potensi sengketa terkait data dan kepemilikan hak.

Royalti Musik Digital Capai Rp103 triliun juga memperlihatkan bahwa perlindungan hak cipta bukan semata isu administratif. Pengelolaan yang akurat dan adil berkaitan langsung dengan keberlanjutan penciptaan karya, kesejahteraan pelaku kreatif, serta pertumbuhan ekosistem musik digital.

FAQ Royalti Musik Digital

Apa yang dimaksud royalti musik digital?

Royalti musik digital adalah imbalan ekonomi atas penggunaan karya musik melalui layanan digital, seperti platform streaming atau pemanfaatan musik dalam konten digital. Pembayarannya ditujukan kepada pencipta, pemegang hak, atau pihak lain yang berhak sesuai pengelolaan hak cipta.

Mengapa royalti lintas negara sulit dikelola?

Penggunaan karya dapat terjadi di banyak negara dengan aturan, basis data, lembaga pengelola, dan mekanisme lisensi yang berbeda. Karena itu, data karya dan pemilik hak perlu dapat dicocokkan secara akurat agar pembayaran tidak terhambat.

Mengapa transparansi royalti penting bagi pencipta?

Transparansi membantu pencipta memahami bagaimana karya mereka digunakan, bagaimana nilai royalti dihitung, dan bagaimana pembayaran disalurkan. Sistem yang akuntabel mendukung pembagian hak ekonomi yang lebih adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *