Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Sudah Tak Relevan

Charles Lopez - beritanara.com 3 mins baca

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan dalam praperadilan ke empat Roy Suryo. Hakim Tunggal I Ketut

Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Sudah Tak Relevan

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak Hakim

Beritanara.com – Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan dalam praperadilan ke empat Roy Suryo. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan yang menyatakan gugatan tersebut sudah kehilangan relevansi hukum karena perkara pokok telah berpindah ke tahap persidangan. Dengan demikian, upaya hukum keempat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo berakhir tanpa hasil, menutup seluruh jalur pengujian pra-perkara yang pernah ditempuh.

Masalah Prosedural yang Menjadi Alasan Utama

Pertimbangan hakim berpusat pada satu fakta kronologis yang menentukan: permohonan praperadilan baru diterima setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Hakim menilai bahwa pengajuan gugatan pada titik waktu tersebut sudah tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang tentang praperadilan.

“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas I Ketut Darpawan saat menyampaikan pertimbangan hukumnya di ruang sidang.

Hakim menambahkan bahwa setiap tahapan upaya hukum memiliki batas waktu dan syarat formil yang ketat. Ketika perkara sudah berada di tangan majelis hakim, ruang bagi pihak untuk menguji tindakan penyidik melalui jalur praperadilan secara otomatis tertutup. Tidak ada lagi dasar hukum yang memungkinkan seseorang mengajukan gugatan serupa setelah persidangan pokok dimulai.

Perubahan Status Hukum Roy Suryo

Sejak pelimpahan berkas ke PN Jakarta Timur, kedudukan hukum Roy Suryo bergeser dari tersangka menjadi terdakwa. Pergeseran status inilah yang, menurut hakim, membuat seluruh objek gugatan menjadi tidak relevan secara hukum. Permohonan terkait pencegahan bepergian ke luar negeri serta pengambilan paspor dinyatakan tidak lagi dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” sebut hakim dalam amar putusannya.

Dengan kata lain, kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani persidangan pokok di PN Jakarta Timur. Pihak terdakwa tetap dapat menyampaikan keberatan dan eksepsi di hadapan majelis tersebut, namun bukan lagi melalui pengadilan yang berbeda.

Hak Pembelaan yang Sudah Diberikan Sebelumnya

Hakim juga menyoroti bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, penyidik telah membuka sejumlah kesempatan hukum bagi Roy Suryo untuk membela diri. Di antaranya adalah gelar perkara khusus serta peluang menghadirkan ahli guna memberikan keterangan kepentingan pembelaan selama proses penyidikan berlangsung. Kesempatan-kesempatan itu, menurut hakim, sudah cukup untuk menjamin hak konstitusional yang bersangkutan.

“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim.

Penolakan ini menjadi

Frequently Asked Questions

What is Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak?

Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak matter?

Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi