Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak
Seorang pria berinisial US (45) yang sehari-hari berjualan aci mini atau cimin di kawasan Cirebon kini berstatus tersangka. Ia diduga melakukan pencabulan
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon
Beritanara.com – Seorang pria berinisial US (45) yang sehari-hari berjualan aci mini atau cimin di kawasan Cirebon kini berstatus tersangka. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap minimal tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun. Kasus Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak ini menggemparkan warga setempat setelah aparat kepolisian resmi menahan pelaku pada Selasa (25/8/2026).
US dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai sembilan tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi serta orang tua korban.
Modus Operandi: Dalih Menimbang Berat Badan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, menguraikan pola tindakan pelaku. US memanfaatkan momen ketika anak-anak kecil datang membeli cimin untuk mendekati mereka secara langsung. Ia kemudian berdalih hendak menimbang berat badan si anak, lalu melancarkan perbuatan cabul saat situasi di sekitar lokasi cukup sepi dan tidak ada orang dewasa yang mengawasi.
“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan,” ujar Fadlillah saat konferensi pers pada Selasa (25/8/2026).
Fadlillah menambahkan bahwa pelaku memilih waktu sore hingga malam hari ketika aktivitas di sekitar lapangannya mulai sepi. Pola ini membuat anak-anak merasa tidak curiga dan mengikuti instruksi pelaku tanpa perlawanan. Kasus Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak ini menjadi perhatian publik karena pelaku beroperasi di area yang biasa dilewati anak-anak pulang sekolah.
Kecurigaan Orang Tua Membuka Tabir Kasus
Benang merah perkara ini terungkap berkat kecurigaan salah satu orang tua korban. Ia merasa perilaku US terhadap anaknya tidak wajar setiap kali si kecil membeli cimin. Kecurigaan itu mendorong orang tua tersebut bertanya kepada tetangga dan orang tua lain di lingkungan sekitar.
Hasil penelusuran informal itu menunjukkan bahwa anak-anak dari beberapa keluarga berbeda mengalami kejadian serupa dalam kurun waktu yang berdekatan. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Fadlillah menegaskan bahwa tim penyidik telah mendata seluruh anak yang diduga menjadi korban dan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka,” ungkapnya.
Kronologi dan Barang Bukti
Salah satu peristiwa yang teridentifikasi terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu seorang anak membeli cimin dari tersangka, lalu US mendekatinya dengan alasan menimbang berat badan. Peristiwa lain yang teridentifikasi terjadi pada 18 Agustus 2026 dengan pola yang serupa.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, termasuk pakaian anak yang berkaitan dengan kejadian. Penyidik juga mengumpulkan rekaman keterangan saksi serta hasil pemeriksaan awal. Proses hukum terhadap US kini berjalan dan pihak kepolisian mengimbau orang tua lain yang merasa anaknya pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa pelaku kasus Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon?
Pelaku berinisial US, berusia 45 tahun, dan bekerja sebagai penjual aci mini di wilayah Cirebon. Ia resmi berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Polres Cirebon Kota.
Berapa jumlah anak yang diduga menjadi korban?
Hingga saat ini, minimal tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun teridentifikasi sebagai korban. Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi.
Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?
US dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Bagaimana modus operandi pelaku?
Pelaku mendekati anak-anak pembeli cimin dengan dalih menimbang berat badan, lalu melakukan tindakan cabul ketika situasi di sekitar lokasi sepi dan tidak ada pengawasan orang dewasa.
Warga Cirebon diimbau untuk lebih waspada terhadap orang asing yang mendekati anak-anak di area publik. Jika terdapat informasi tambahan terkait kasus Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak ini, masyarakat dapat menghubungi Polres Cirebon Kota untuk memberikan keterangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak?
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak matter?
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
