Nasional

KPK Periksa Direktur PT CMC Eko Yusanto Pasca Penggeledahan di Rumahnya

69b04b0cc2b48-ilustrasi-kpk_488_274

KPK Periksa Direktur PT CMC Usai Penggeledahan Rumah di Jakarta Timur

Beritanara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto atau EY, Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Langkah pemeriksaan dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumah Eko Yusanto di Jakarta Timur pada Selasa (8/9/2026). Penggeledahan tersebut diarahkan untuk menghimpun dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap EY telah dijadwalkan setelah kegiatan penggeledahan di kediamannya.

“Pasca penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara EY selaku Direktur PT CMC, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaannya,” kata Budi.

EY Tiba di Gedung Merah Putih

Budi menjelaskan, Eko Yusanto telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.17 WIB. Hingga informasi itu disampaikan, proses pemeriksaan masih berjalan.

“Saudara EY sudah tiba di Gedung merah Putih KPK pukul 10.17 WIB, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi maupun pihak yang terkait dalam tahap penyidikan diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta dugaan aliran kepentingan di balik proyek-proyek yang menjadi perhatian KPK. Dalam perkara ini, PT CMC turut menjadi fokus pendalaman penyidik.

Dugaan Praktik Tidak Hanya Terjadi di Rejang Lebong

Penggeledahan rumah EY disebut berkaitan dengan perluasan penanganan dugaan suap proyek di Rejang Lebong. KPK mendalami kemungkinan adanya praktik melawan hukum yang tidak terbatas pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Budi menyatakan penyidik menemukan indikasi bahwa dugaan praktik tersebut juga berlangsung di daerah lain. Karena itu, pengumpulan bukti tidak hanya diarahkan pada satu lokasi atau satu proyek tertentu.

“PT CMC tidak hanya melakukan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemkab Rejang Lebong saja, tapi ditemukan adanya dugaan praktik tersebut dilakukan di wilayah lain,” kata Budi.

Perluasan penyidikan menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri perkara secara lebih menyeluruh. Penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidikan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, atau barang lain yang dipandang relevan bagi pembuktian. Temuan dari kegiatan tersebut selanjutnya dapat didalami melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penetapan tersangka tersebut menjadi titik awal penyidikan yang kini terus dikembangkan. KPK kemudian memperluas pendalaman ke Kota Bengkulu, terutama terkait proyek pengolahan limbah. Perluasan ini menempatkan sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah daerah dan legislatif dalam agenda pemeriksaan penyidik.

Dalam penanganan perkara di Kota Bengkulu, KPK telah meminta keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman atau NOP. Sejumlah anggota DPRD juga telah diperiksa dalam proses penyidikan tersebut.

Selain pemeriksaan, penyidik turut melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu. Rangkaian tindakan itu berkaitan dengan kebutuhan KPK untuk menguji informasi, mencocokkan keterangan, dan menelusuri bukti yang didapat selama penyidikan.

Perkara Terus Dikembangkan

Pemeriksaan terhadap EY berlangsung dalam konteks pengembangan perkara, bukan hanya untuk menelaah dugaan suap proyek di Rejang Lebong. KPK juga mendalami dugaan praktik serupa di wilayah lain di Bengkulu, termasuk perkara yang berkaitan dengan proyek pengolahan limbah di Kota Bengkulu.

Pengembangan penyidikan dapat mencakup penelusuran peran individu, perusahaan, maupun pihak pemerintah yang diduga berhubungan dengan proyek-proyek terkait. Namun, pemeriksaan seseorang dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya menentukan status hukum pihak tersebut. Penilaian atas alat bukti dan keterangan tetap menjadi bagian dari proses yang dilakukan penyidik.

Dengan hadirnya Eko Yusanto di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memperoleh kesempatan untuk mengonfirmasi temuan setelah penggeledahan di rumahnya. Keterangan yang diberikan akan menjadi salah satu materi pendalaman dalam perkara dugaan suap proyek yang cakupannya kini telah meluas dari Kabupaten Rejang Lebong ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Frequently Asked Questions

What is KPK Periksa Direktur PT CMC Eko Yusanto?

KPK Periksa Direktur PT CMC Eko Yusanto is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Periksa Direktur PT CMC Eko Yusanto matter?

KPK Periksa Direktur PT CMC Eko Yusanto matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *