KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengirimkan memori banding terkait putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul
KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis Abdul Wahid
Beritanara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengirimkan memori banding terkait putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau. Dokumen hukum ini diserahkan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Langkah ini diambil setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis yang dinilai kurang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025. Dalam persidangan, Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun, terdapat perbedaan pasal yang terbukti di antara para pelaku dalam amar putusan.
Alasan KPK Mengajukan Banding
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa memori banding diajukan karena adanya ketidaksesuaian dalam penerapan pasal terhadap ketiga terdakwa. Meskipun hakim menyatakan bahwa ketiganya turut serta melakukan tindak pidana, dakwaan yang terbukti berbeda-beda. Abdul Wahid diputus berdasarkan dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B tentang gratifikasi, sedangkan dua terdakwa lainnya diputus berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12e tentang pemerasan dalam jabatan.
“Jika kita cermati bahwa ancaman pidana Penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah Penjara minimal 4 (empat) tahun, namun Putusan ketiga Terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus Pidana penjara 2 tahun,” jelas Budi.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, banding yang diajukan Abdul Wahid secara otomatis gugur. Hal ini terjadi karena terdakwa tidak menyerahkan memori banding dalam tenggat waktu tujuh hari setelah mengajukan permohonan banding. Pihak JPU KPK hingga saat ini belum mendapatkan notifikasi mengenai memori banding yang diajukan oleh Abdul Wahid sendiri.
Faktor Pemberat dalam Kasus
Salah satu faktor yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah status pengembalian uang oleh para terdakwa. Abdul Wahid hingga saat ini belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar ke kas negara. Sebaliknya, kedua pelaku peserta lainnya, yaitu Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, telah mengembalikan uang yang mereka dapatkan.
Meskipun demikian, dalam putusan hakim tidak dimasukkan hal yang memberatkan Abdul Wahid karena belum mengembalikan uang tersebut. Justru, ketiga terdakwa diberikan pidana penjara yang sama, yaitu selama dua tahun. Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 8,5 tahun penjara.
Proses Hukum Selanjutnya
KPK akan melanjutkan proses hukum melalui banding yang telah diajukan. Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding melalui PN Tipikor Pekanbaru untuk mempertimbangkan kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan hukum yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Abdul Wahid
Apa itu memori banding? Memori banding adalah dokumen hukum yang berisi argumen dan alasan mengapa putusan pengadilan tingkat pertama perlu diubah atau dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding.
Mengapa banding Abdul Wahid gugur otomatis? Berdasarkan KUHAP terbaru, banding gugur otomatis jika terdakwa tidak menyerahkan memori banding dalam tenggat waktu tujuh hari sejak mengajukan permohonan banding.
Berapa jumlah uang yang belum dikembalikan Abdul Wahid? Abdul Wahid belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya dalam kasus pemerasan ini.
Apa perbedaan pasal antara Abdul Wahid dan terdakwa lainnya? Abdul Wahid diputus berdasarkan Pasal 12B tentang gratifikasi, sedangkan Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus berdasarkan Pasal 12e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berapa tuntutan jaksa untuk Abdul Wahid? Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara, namun pengadilan hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
