Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Penanganan Perkara Eks Jampidsus

Michael Johnson - beritanara.com 3 mins baca

Kejaksaan Agung telah mengukuhkan Tim 9 untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus

Tim 9 Kejagung Perlu Dievaluasi, Kata Pengamat

Beritanara.com – Kejaksaan Agung telah mengukuhkan Tim 9 untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus. Komposisi tim ini terdiri dari berbagai profesional dengan latar belakang berbeda-beda. Salah satu nama yang masuk adalah Hari Wibowo, yang menduduki posisi Direktur A di bawah naungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Meskipun tim sudah resmi beroperasi, muncul pertanyaan dari beberapa pihak mengenai perlunya peninjauan ulang terhadap para anggotanya. Pengamat kejaksaan, Fajar Trio Sumber, menjadi salah satu suara yang menyoroti hal ini.

Isu Konflik Kepentingan dalam Tim 9

Fajar Trio Sumber menilai bahwa kehadiran sejumlah figur dalam Tim 9 berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Kekhawatiran ini muncul mengingat rekam jejak beberapa anggota yang belum sepenuhnya bersih dari kontroversi.

Khususnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) pernah menyoroti peran Hari Wibowo ketika ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Wibowo diduga terlibat dalam polemik pelelangan aset milik PT Asuransi Jiwasraya yang menyangkut Heru Hidayat.

Saham PT GBU sebesar 100 persen dengan nilai Rp1,945 triliun menjadi sorotan karena proses lelangnya hanya diikuti satu peserta saja. Menurut Fajar, kewenangan mutlak untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berada di tangan Kajari Jakpus, bukan Jampidsus.

Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah.

Fajar menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media di Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa keterlibatan figur-figur dengan catatan masalah dalam Tim 9 dapat memicu kekhawatiran. Penyelidikan terhadap Febrie, yang dikenal konsisten membongkar mega skandal korupsi, berpotensi menjadi penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih.

Landasan Hukum Konflik Kepentingan

Dalam menanggapi situasi ini, Fajar menegaskan bahwa regulasi Indonesia sudah memiliki ketentuan jelas mengenai batasan konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan.

Kepada publik, Fajar Trio Sumber mengajak Kejagung untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap Tim 9. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah berjalan objektif dan bebas dari bias institusional maupun personal.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Penanganan?

Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Penanganan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Penanganan matter?

Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Penanganan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi