Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Update Kasus Candaan Pemakaman Toraja Pandji Pragiwaksono, Polisi: Sudah Disanksi Adat

Elizabeth Jones - beritanara.com 2 mins baca

Proses hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan penghinaan terhadap adat Toraja kini mendekati titik akhir. Direktorat Tindak Pidana Siber

Update Kasus Candaan Pemakaman Toraja Pandji Pragiwaksono, Polisi: Sudah Disanksi Adat

Perkara Pandji Pragiwaksono Akan Ditutup Lewat Restorative Justice

Beritanara.com – Proses hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan penghinaan terhadap adat Toraja kini mendekati titik akhir. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa perkara tersebut akan diakhiri melalui mekanisme restorative justice (RJ), bukan lewat jalur pidana konvensional.

Komisioner Besar Polisi Deddy Supriadi, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelesaian RJ dipilih karena Pandji telah lebih dulu menjalani sanksi adat di tanah Toraja. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai.”

Deddy menambahkan bahwa sanksi adat menjadi landasan utama bagi aparat kepolisian untuk menempuh pendekatan restorative justice dalam menutup perkara.

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Marena sudah ada didahulukan dari sanksi adat.”

Sanksi Adat: Satu Babi dan Lima Ayam

Sebelum perkara masuk tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Pandji terlebih dahulu diproses melalui peradilan adat Toraja. Sidang itu berlangsung khidmat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sebanyak perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja hadir dalam prosesi tersebut. Pandji datang langsung didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut memfasilitasi jalannya peradilan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa adat.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Pandji berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai pelengkap ritual.

Salah satu tokoh adat yang memimpin jalannya sidang menjelaskan makna sanksi tersebut, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @infotoraja pada Rabu, 11 Februari 2026:

“Pelengkap dari ritual permohonan maaf kepada leluhur kami adalah satu ekor babi, lima ekor ayam.”

Titik Awal: Pemeriksaan di Gedung Bareskrim

Babak baru polemik dugaan penghinaan terhadap suku Toraja bermula ketika penyidik Bareskrim Polri memeriksa Pandji sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Setelah pemeriksaan tersebut, perkara naik ke tahap penyidikan. Namun, seiring selesainya sanksi adat, jalur hukum kini diarahkan pada penyelesaian melalui restorative justice, bukan melanjutkan proses pidana.

Frequently Asked Questions

What is Kasus Candaan Pemakaman Toraja Pandji Pragiwaksono?

Kasus Candaan Pemakaman Toraja Pandji Pragiwaksono is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Candaan Pemakaman Toraja Pandji Pragiwaksono matter?

Kasus Candaan Pemakaman Toraja Pandji Pragiwaksono matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi