Penataan Ruang Tegas Dinilai Penting untuk Menekan Risiko Bencana
Beritanara.com – Kejelasan pemanfaatan lahan di kawasan berisiko bencana menjadi sorotan dalam diskusi “Waspada Gunung Merapi: Bagaimana Langkah Mitigasinya?” di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menekankan bahwa pemerintah perlu menjalankan tata ruang secara konsisten agar ancaman bencana tidak semakin besar akibat berkembangnya permukiman di lokasi berbahaya.
Penataan ruang tidak semata menyangkut pembagian fungsi wilayah untuk hunian, pertanian, maupun aktivitas ekonomi. Kebijakan ini juga menentukan perlindungan warga, khususnya saat suatu daerah memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir, aliran sungai, longsor, atau ancaman alam lain. Ketika kawasan berbahaya tetap dibuka atau berkembang sebagai permukiman, masyarakat dapat menghadapi risiko yang lebih besar di kemudian hari.
Kawasan Berisiko Harus Dijaga
Edi menilai pemerintah harus memastikan area yang memiliki tingkat bahaya tinggi tidak berubah fungsi menjadi tempat tinggal. Ia menempatkan konsistensi tata ruang sebagai salah satu unsur penting dalam upaya mitigasi bencana dan perlindungan masyarakat.
“Yang tidak kalah penting lagi adalah yang kelima menurut saya adalah tata ruang wilayah yang konsisten,” kata Edi.
Ia menyoroti kondisi ketika kawasan rawan bencana justru tumbuh menjadi lingkungan permukiman. Situasi seperti ini perlu mendapat perhatian lebih serius, terutama di daerah yang berada dekat sebaran atau aliran sungai. Permukiman yang berada di ruang berisiko dapat membuat warga lebih sulit memperoleh perlindungan, bantuan, maupun kepastian atas masa depan tempat tinggalnya ketika bencana terjadi.
Beberapa wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh disebut sebagai contoh daerah terdampak bencana yang memiliki permukiman di sekitar aliran sungai. Contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata ruang tidak dapat dipisahkan dari langkah pencegahan bencana. Pemerintah daerah dan pusat perlu memiliki arah yang sama saat menentukan kawasan yang dapat dihuni serta lokasi yang harus tetap dilindungi dari pembangunan.
“Wilayah-wilayah yang sangat rawan bencana, wilayah-wilayah yang sangat membahayakan ini harus betul-betul dijaga, jangan sampai dijadikan pemukiman,” jelas Edi.
Kebijakan Tidak Boleh Menimbulkan Ketidakpastian
Dalam pandangannya, negara perlu mengambil sikap tegas mengenai pemanfaatan wilayah berisiko tinggi. Ketidakjelasan aturan dapat memunculkan persoalan bagi warga yang telah tinggal di suatu kawasan, termasuk mereka yang merasa memiliki dasar administrasi atas tanah atau bangunan yang ditempati.
Keputusan mengenai kawasan layak huni harus dapat dipahami oleh masyarakat dan diterapkan secara seragam. Dengan demikian, warga tidak menerima pesan yang saling bertentangan: di satu sisi lahan atau bangunan memiliki dokumen kepemilikan, tetapi di sisi lain lokasi tersebut tidak dapat memperoleh dukungan program pemerintah karena masuk area rawan bencana.
“Negara harus jelas di situ. Kalau memang iya, iya; enggak, enggak. Jangan sampai kita bikin tekstur apa itu ambigu,” ujar Edi.
Kejelasan tersebut penting sejak tahap perencanaan. Pemerintah perlu memberi informasi yang mudah dipahami mengenai batas kawasan rawan, ketentuan pembangunan, serta konsekuensi bagi lahan yang berada di area tertentu. Langkah ini dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih aman terkait tempat tinggal dan penggunaan tanah.
Persoalan Bantuan Rumah di Area Sebaran Sungai
Edi juga mengangkat persoalan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS yang berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program bantuan perumahan tersebut menghadapi kendala ketika calon penerima tinggal di kawasan sebaran sungai.
Warga yang memiliki sertifikat tanah belum tentu dapat memperoleh bantuan apabila bangunan mereka berada di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk penanganan perumahan. Kondisi ini memperlihatkan perlunya kesesuaian antara kebijakan kepemilikan tanah, tata ruang, dan program bantuan pemerintah.
“Contoh misalnya Kementerian PKP memiliki program BSPS. Kita tidak bisa bantu wilayah sebaran sungai, sementara mereka punya sertifikat,” tuturnya.
Masalah tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi, melainkan juga menyentuh kepastian bagi keluarga yang tinggal di daerah rentan. Warga dapat berada dalam posisi sulit apabila mereka telah menetap dan memiliki sertifikat, sementara kebijakan mitigasi bencana membatasi pembangunan atau bantuan rumah di lokasi itu.
Karena itu, sinkronisasi kebijakan menjadi kebutuhan penting. Tata ruang yang tegas perlu berjalan seiring dengan pengaturan kepemilikan lahan, pelayanan perumahan, dan langkah pengurangan risiko bencana. Pendekatan yang konsisten dapat membantu mencegah munculnya permukiman baru di area berbahaya sekaligus memberi arah yang lebih jelas bagi masyarakat yang telah tinggal di kawasan rentan.
Bagi warga, kepastian tata ruang dapat menjadi dasar untuk memahami apakah sebuah lokasi aman dijadikan tempat tinggal dalam jangka panjang. Bagi pemerintah, ketegasan kebijakan dapat memperkuat pencegahan sebelum bencana terjadi, bukan hanya penanganan setelah warga terdampak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Soroti Tata Ruang Ambigu?
DPR Soroti Tata Ruang Ambigu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Soroti Tata Ruang Ambigu matter?
DPR Soroti Tata Ruang Ambigu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

