DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ruang bagi warga untuk menyampaikan pandangan secara langsung terkait Rancangan Undang-Undang
Waktu Tersisa Delapan Minggu, Komisi III DPR Tutup Pintu Masukan Lisan soal RUU Perampasan Aset
Beritanara.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ruang bagi warga untuk menyampaikan pandangan secara langsung terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset praktis telah habis. Ia mengimbau agar siapa pun yang masih ingin berkontribusi menyerahkan pendapatnya dalam format tertulis.
Pernyataan itu disampaikan kepada awak media pada Selasa, 25 Agustus 2026, dengan alasan utama: jendela waktu efektif komisi untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut semakin menyempit.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habiburokhman.
Landasan Hukum untuk Menelusuri Aset Hasil Kejahatan
RUU Perampasan Aset dirancang agar negara memiliki payung hukum yang jauh lebih kokoh dalam melacak, menyita, merampas, dan mengelola harta yang terhubung dengan tindak pidana. Inti tujuannya sederhana: hasil kejahatan tidak boleh lagi dinikmati oleh pelakunya tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
35 RDPU dan Tiga Kunjungan Kerja Sudah Tereksekusi
Sebelum menutup kanal lisan, Komisi III telah melaksanakan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Di samping itu, komisi juga menuntaskan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima dokumen masukan dari puluhan kelompok masyarakat. Habiburokhman menegaskan bahwa kapasitas penyerapan aspirasi secara tatap muka sudah mendekati titik jenuh.
Agenja Sisa dan Target Desember 2026
Apabila masa reses dikeluarkan dari perhitungan, sisa waktu efektif pembahasan hanya sekitar delapan minggu. Dalam rentang itu, Komisi III wajib menuntaskan rangkaian tahapan: RDPU lanjutan, harmonisasi pasal, rapat kerja bersama pemerintah, serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Setelah tahap-tahap tersebut rampung, RUU dijadwalkan melewati pengesahan tingkat pertama, lalu melaju ke pengesahan tingkat kedua melalui Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.
Suasana Umum: Mendukung, Namun Meminta Ketelitian
Habiburokhman menilai bahwa aspirasi yang telah masuk menggambar jelas peta sikap publik. Mayoritas warga menginginkan regulasi ini segera berlaku, tetapi sekaligus menuntut agar setiap pasal dirumuskan dengan kehati-hatian ekstra.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” paparnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara?
DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara matter?
DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
