Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Charles Williams - beritanara.com 3 mins baca

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR Pastikan RUU Perampasan Aset selesai dibahas dan disahkan paling lambat akhir Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026

Beritanara.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR Pastikan RUU Perampasan Aset selesai dibahas dan disahkan paling lambat akhir Desember 2026. Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta pada Selasa (25/8/2026) saat menjelaskan sisa waktu efektif parlemen yang, setelah dikurangi masa reses, hanya menyisakan sekitar delapan minggu bagi seluruh rangkaian legislasi.

Tahapan Legislasi yang Masih Harus Ditempuh

Menurut Habiburokhman, jalur yang belum terselesaikan mencakup beberapa tahap krusial. Pertama, RDPU penyerapan aspirasi publik yang masih berlangsung. Kedua, proses harmonisasi antar-komisi untuk menyelaraskan pasal-pasal lintas bidang. Ketiga, rapat kerja bersama pemerintah sebagai mitra legislasi. Keempat, pembahasan daftar isi materi (DIM) yang menjadi kerangka substansi undang-undang. Kelima, pengesahan tingkat pertama di tingkat komisi. Dan terakhir, pengesahan tingkat kedua dalam sidang paripurna DPR.

Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, dijadwalkan rampung sebelum penutupan masa sidang pada Desember 2026. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang untuk perpanjangan tenggat karena agenda legislasi nasional tahun berjalan sudah sangat padat.

Progres Serapan Aspirasi dan Sinyal Dukungan Publik

Hingga pertengahan Agustus 2026, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melaksanakan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Volume partisipasi itu, kata Habiburokhman, membuat peta opini publik terkait RUU Perampasan Aset kini sudah cukup terfragmentasi dan dapat dipetakan secara lebih akurat.

Mayoritas responden, baik dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun perwakilan daerah, menyatakan dukungan kuat terhadap pembentukan regulasi perampasan aset. Di sisi lain, mereka menuntut agar penyusunan dilakukan secara cermat, teliti, dan tidak membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan.

Mengingat tenggat pengesahan yang semakin mendekat, Habiburokhman membuka kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan tertulis mengenai konsep RUU Perampasan Aset. Ia menyebut masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan akhir sebelum naskah dikirim ke tahap harmonisasi.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman menutup paparannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset? Berdasarkan pernyataan resmi Komisi III DPR, seluruh proses legislasi harus tuntas pada Desember 2026. Waktu efektif yang tersisa setelah masa reses diperkirakan sekitar delapan minggu.

Tahap legislasi apa saja yang masih tersisa? Tahapan yang belum selesai meliputi RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi antar-komisi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama di komisi, dan pengesahan tingkat kedua di paripurna.

Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi? Komisi III menerima masukan tertulis dari elemen masyarakat. Pandangan tersebut akan dipertimbangkan sebagai bahan akhir sebelum naskah masuk tahap harmonisasi dan pengesahan.

Frequently Asked Questions

What is DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung?

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung matter?

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi