Febrie Adriansyah Jalani Pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan
Beritanara.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Ia telah berstatus tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan.
Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya diborgol saat ia memasuki lokasi pelimpahan. Sejumlah personel kepolisian terlihat mendampingi proses tersebut, bersama tim kuasa hukum yang berada di dekatnya.
Pelimpahan perkara menjadi tahapan penting dalam penanganan kasus pidana karena berkas, tersangka, dan barang bukti diserahkan untuk proses penuntutan. Pada kesempatan itu, Febrie menyampaikan tanggapannya secara langsung kepada wartawan dan membantah tuduhan pemerasan yang disangkakan kepadanya.
Bantah Tuduhan Pemerasan
Febrie menekankan rekam jejaknya selama menjalankan tugas sebagai jaksa. Ia menyatakan telah mengabdi selama 33 tahun dan mengaku tidak pernah memperoleh sanksi maupun menjalani pemeriksaan dari bidang pengawasan.
“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” kata Febrie.
Ia menilai tuduhan yang kini diarahkan kepadanya perlu diuji secara terbuka dalam proses hukum. Febrie juga meminta perhatian terhadap riwayat kepemimpinannya, termasuk dalam hubungannya dengan jajaran yang pernah bekerja di bawah koordinasinya.
“Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan pembelaan Febrie atas perkara yang sedang dihadapinya. Status tersangka dan proses pelimpahan sendiri merupakan bagian dari mekanisme hukum, sementara pembuktian atas dakwaan akan berjalan dalam tahapan penuntutan dan persidangan.
Soroti Kerja Satgas PKH dan Gedung Bundar
Selain membantah dugaan pemerasan, Febrie mengangkat sejumlah capaian yang ia kaitkan dengan masa tugasnya di lingkungan Gedung Bundar. Ia juga menyinggung kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Ia menyebut Satgas PKH telah mengembalikan uang senilai Rp300 triliun dalam satu tahun melalui penanganan perkara-perkara besar. Pernyataan itu disampaikan sebagai gambaran atas kerja yang ia nilai telah dilakukan selama memimpin dan terlibat dalam penanganan kasus di institusi tersebut.
“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil,” tegas Febrie.
Gedung Bundar dikenal sebagai bagian dari lingkungan Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana khusus. Dalam pernyataannya, Febrie menggambarkan tempat itu sebagai pusat penyimpanan data berbagai perkara besar yang pernah ditangani.
Ia menganggap data tersebut tetap memiliki arti penting karena memuat jejak penanganan perkara dan pihak-pihak yang terkait di dalamnya. Febrie juga menyampaikan harapannya agar generasi jaksa berikutnya tetap memegang keberanian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan masyarakat.
“Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya. Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” terangnya.
Perkara Memasuki Tahap Penuntutan
Dengan pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, perkara Febrie memasuki fase yang berbeda dari tahap penyidikan. Tahap ini membuka jalan bagi jaksa penuntut untuk menyiapkan penanganan perkara di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrie tetap menyatakan penolakannya atas sangkaan pemerasan. Ia berharap majelis hakim nantinya dapat menilai keseluruhan perkara secara jernih, termasuk latar belakang munculnya kasus tersebut.
Proses hukum yang berjalan akan menentukan pembuktian terhadap tuduhan TPPU yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan. Dalam situasi seperti ini, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta menghadirkan fakta yang relevan di hadapan pengadilan.
Pelimpahan pada 18 September 2026 itu menandai perkembangan baru dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut. Perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses penuntutan dan pembuktian di persidangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Febrie Adriansyah?
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Febrie Adriansyah matter?
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

