Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah, Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Haji 2027

Joseph Brown - beritanara.com 3 mins baca

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan pengetatan prosedur pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji tahun 2027

Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah, Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Haji 2027

Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Jemaah Haji 2027 Pasca Isu Pelanggaran Asuransi

Beritanara.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan pengetatan prosedur pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji tahun 2027. Kebijakan ini merupakan respons langsung atas laporan dari otoritas Arab Saudi yang menuduh adanya pelanggaran ketentuan asuransi kesehatan, berujung pada pemblokiran dana senilai 14 juta riyal.

Latar Belakang: Transfer Uang Muka dan Surat dari Riyadh

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa persoalan ini terungkap ketika pemerintah Indonesia melakukan pengiriman dana uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027. Dalam rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta pada Rabu (19/8), ia menguraikan kronologi kejadian tersebut.

“Tiba-tiba ketika kemarin kita mentransfer Rp4 triliunan lebih terkait dengan kebutuhan DP untuk haji 2027, kita dapat surat dari Kementerian Haji dan Umroh (Saudi) terkait dengan mereka anggap ada pelanggaran asuransi terhadap jamaah kita, 600 sekian itu.”

Sembilan Kriteria Kesehatan yang Menolak Keberangkatan

Dahnil menegaskan bahwa regulasi haji telah menetapkan sembilan kondisi medis yang membuat seorang calon jemaah tidak memenuhi syarat untuk berangkat. Kondisi-kondisi itu mencakup gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru kronis, sirosis hati, gangguan psikiatri berat, demensia, kehamilan pada trimester ketiga, penyakit menular seperti tuberkulosis, serta kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi.

Ia mengakui bahwa lemahnya mekanisme pemantauan di tingkat daerah masih memungkinkan calon jemaah dengan kondisi di atas lolos dari proses seleksi keberangkatan.

“Nah, kemudian ketika di sana ini memang harus koreksi kita, makanya berulang kali Pak Menteri bilang ‘nih istithaah tahun ini akan sangat ketat’. Di daerah ini tetap ada yang lolos, nah itu memang koreksi.”

Dilema Kebijakan: Masa Tunggu vs Standar Medis

Dahnil juga menyoroti dilema yang melekat pada pengetatan ini. Di satu sisi, antrean keberangkatan yang sangat panjang berisiko menurunkan kondisi fisik calon jemaah menjelang jadwal penerbangan. Di sisi lain, standar kesehatan wajib dipenuhi demi menjamin keselamatan jemaah sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan negara tuan rumah.

Nota Keberatan atas Pemblokiran Dana

Mengenai langkah Arab Saudi yang menahan dana 14 juta riyal, Kemenhaj telah melayangkan nota keberatan. Pemerintah menilai pemblokiran tersebut tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan belum diverifikasi secara rinci.

“Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan. Kemudian kedua kami meminta rinciannya. ‘Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa.”

Frequently Asked Questions

What is Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah Kemenhaj?

Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah Kemenhaj is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah Kemenhaj matter?

Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah Kemenhaj matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi