Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Joseph Rodriguez - beritanara.com 3 mins baca

Bantah Dakwaan Kubu Yaqut Pertanyakan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024

Kubu Yaqut Bantah Dakwaan dan Pertanyakan Kerugian Keuangan Negara Rp622 Miliar

Beritanara.com – Bantah Dakwaan Kubu Yaqut Pertanyakan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyampaikan keberatan serius terkait tuduhan kerugian tersebut. Ia menilai terdapat ketidakjelasan mendasar dalam perhitungan kerugian yang diajukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan dakwaan resmi.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 12 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Gus Yaqut menghadapi empat terdakwa lainnya, termasuk Ishfah Abidal Aziz sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai Ketua Umum, serta Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja.

Tiga Komponen Kerugian yang Dipertanyakan

Mellisa menyoroti tiga komponen utama yang dianggap jaksa sebagai kerugian negara. Pertama, keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp400 miliar. Kedua, penjualan kuota oleh petugas yang menguntungkan PIHK. Ketiga, fee percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa menunggu masa tunggu.

“Tiga komponen ini dianggap merugikan keuangan negara, tapi kita bisa lihat secara gamblang, darimana kerugian keuangan negara dari tiga komponen ini,” ujarnya setelah sidang.

Menurut Mellisa, uang tersebut berasal dari jemaah, diterima oleh PIHK, dan dinikmati oleh PIHK. Pihak lain juga mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Ia menambahkan, jika ada oknum Kementerian Agama yang menikmati uang itu, maka masuk kategori suap atau gratifikasi, bukan kerugian negara secara langsung.

Dalam undang-undang Tipikor, pasal kerugian negara bukan satu-satunya dasar tuduhan. Oleh karena itu, tim hukum Yaqut akan mengajukan perlawanan terhadap semua tuduhan dalam persidangan berikutnya. Pendekatan ini menunjukkan strategi hukum yang komprehensif dalam membela kliennya dari berbagai aspek dakwaan.

Yaqut bersama rekan-rekan terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau setara Rp622 miliar. Selain itu, ia juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000. Angka-angka ini menjadi fokus utama dalam pembelaan tim hukum.

“Kami betul-betul mempertanyakan (kerugian keuangan negara),” tegas Mellisa.

Proses Hukum yang Akan Dilalui

Persidangan kasus ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa tahap. Tim hukum Yaqut akan mengajukan bukti-bukti pendukung untuk membantah setiap komponen kerugian yang diajukan jaksa. Selain itu, mereka juga akan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai metode perhitungan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Berita terbaru dari TV One akan terus mengupdate perkembangan kasus ini.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Yaqut

Apa dasar dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas? Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar melalui dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Berapa jumlah kerugian negara yang dipertanyakan? Kubu Yaqut mempertanyakan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 yang terdiri dari tiga komponen utama.

Kapan sidang perdana berlangsung? Sidang perdana kasus ini berlangsung pada hari Selasa, 12 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Siapa saja terdakwa lainnya dalam kasus ini? Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz, Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.

Apa strategi pembelaan tim hukum Yaqut? Tim hukum akan mengajukan perlawanan terhadap semua tuduhan dan meminta klarifikasi metode perhitungan kerugian negara.

Ikut berdiskusi