Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Awas, Mesum di Tempat Umum, Sejoli dan Penyebar Video Terancam Hukuman Pidana

Charles Williams - beritanara.com 2 mins baca

Rekaman amatir yang menampilkan pasangan sedang bermesra secara berlebihan di area terbuka kembali mengguncan ruang digital. Insiden itu terekam di sisi Jalan

Awas, Mesum di Tempat Umum, Sejoli dan Penyebar Video Terancam Hukuman Pidana

Video Mesum di Pinggir Jalan Bomang: Sejoli dan Penyebar Konten Berpotensi Dipidana

Beritanara.com – Rekaman amatir yang menampilkan pasangan sedang bermesra secara berlebihan di area terbuka kembali mengguncan ruang digital. Insiden itu terekam di sisi Jalan Raya Bogor-Kemang, yang dikenal dengan sebutan Bomang, wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Momen tersebut terjadi pada Selasa malam, 19 Agustus 2026, saat warga sedang menikmati kemeriahan pesta rakyat di kawasan tersebut.

Konfirmasi Kepolisian

Iptu Raden Suwito, Kapolsek Tajurhalang, menyatakan bahwa kejadian itu memang benar terjadi. Pernyataan itu disampaikan setelah timnya melakukan penelusuran mendalam langsung ke titik lokasi.

Ancaman Pidana bagi Pelaku di Tempat Umum

Dari sisi hukum, perilaku bermesra secara berlebihan di hadapan publik dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Rujukan utamanya terdapat pada Pasal 281 KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang secara sengaja merusak kesusilaan di muka umum menghadapi ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, atau denda.

Pelanggaran semacam itu dinilai mencederai ketertiban umum serta norma sosial yang hidup di tengah masyarakat. Apabila unsur-unsur perbuatan cabul tersebut juga memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku berisiko menerima hukuman pidana tambahan sesuai pasal yang disangkakan.

Peringatan bagi Pengunggah dan Penyebar Konten

Warga yang merekam lalu mengunggah video bernuansa melanggar kesusilaan ke platform digital juga tidak kebal dari sanksi. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling besar satu miliar rupiah bagi penyebar konten semacam itu.

Kepolisian menegaskan imbauan kepada masyarakat: apabila menyaksikan tindakan serupa di lingkungan sekitar, langkah yang tepat adalah segera melapor ke pihak berwajib, bukan memviralkannya di media sosial.

Frequently Asked Questions

What is Awas Mesum di Tempat Umum Sejoli?

Awas Mesum di Tempat Umum Sejoli is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Awas Mesum di Tempat Umum Sejoli matter?

Awas Mesum di Tempat Umum Sejoli matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi