Artis Revaldo Fifaldi Positif Narkoba dan Psikotropika Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Artis Revaldo Fifaldi Positif Narkoba kembali menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan sang aktor sebagai
Artis Revaldo Fifaldi Positif Narkoba Jadi Tersangka
Beritanara.com – Kasus Artis Revaldo Fifaldi Positif Narkoba kembali menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan sang aktor sebagai tersangka. Kombes Pol Nasriadi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyampaikan penetapan tersebut kepada para jurnalis pada Rabu (26/8/2026). Dalam keterangannya, Nasriadi menegaskan bahwa Fifaldi terbukti menggunakan narkotika jenis sabu sekaligus menyimpan obat yang mengandung zat psikotropika tanpa izin resmi.
Penangkapan di Apartemen Tangerang
Proses pengungkapan perkara ini bermula pada Senin (24/8/2026) malam, ketika tim penyidik mendatangi sebuah apartemen di kawasan Tangerang dan mengamankan Fifaldi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pihak kepolisian langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fifaldi sebagai tersangka tanpa menunggu proses lanjutan.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Nasriadi di hadapan media.
Penangkapan tersebut bukan tindakan spontan. Menurut keterangan kepolisian, langkah itu merupakan hasil penyelidikan yang telah berlangsung sebelumnya, mengingat nama Fifaldi sudah beberapa kali muncul dalam laporan kasus narkotika di wilayah hukum Jakarta Barat.
Dasar Hukum dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup ranah narkotika maupun regulasi kesehatan. Secara spesifik, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penggunaan serta penyimpanan narkotika tanpa izin. Selain itu, Fifaldi juga dikenakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2005 mengenai penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa memiliki izin resmi.
“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” jelas Nasriadi.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel urine Fifaldi mengonfirmasi keberadaan dua zat sekaligus: narkotika dan psikotropika. Dengan demikian, Artis Revaldo Fifaldi Positif Narkoba bukan sekadar dugaan, melainkan telah dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Keempat Kali Berurusan dengan Hukum
Yang membuat kasus ini mendapat perhatian ekstra adalah fakta bahwa ini merupakan keempat kalinya Fifaldi berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait narkotika. Nasriadi mengungkapkan bahwa keterangan tersebut berasal langsung dari tersangka sendiri saat diperiksa.
“Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap. Ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut. Kami sendiri telah berkoordinasi dengan Kasat dan Kanit. Kita akan terus hukum proses ini,” ucap Nasriadi.
Pernah tiga kali ditangkap sebelumnya membuat penyidik memandang kasus ini sebagai pola perilaku berulang, bukan kejadian insidental. Koordinasi dengan Kasatreskrim dan Kanit Narkoba telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Nasib Hukum: Rehabilitasi atau Pidana?
Mengenai kemungkinan jalur rehabilitasi, Nasriadi menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan tim asesmen terpadu. Tim tersebut akan menilai kondisi kesehatan, riwayat penggunaan, serta faktor-faktor lain sebelum memberikan rekomendasi. Namun, penyidik tetap akan menyampaikan kepada tim asesmen bahwa perbuatan tersangka bersifat berulang, baik dalam penggunaan narkoba maupun psikotropika.
“Artinya kita akan menegakkan pidana ya karena rehabilitasi itu adalah tergantung daripada tim asesmen. Tetapi kami dari penyidik akan menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang menggunakan narkoba, menggunakan psikotropika yang berulang,” ujarnya.
“Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tetap menjalankan pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika,” sambungnya.
Sementara menunggu hasil asesmen, Fifaldi tetap berstatus tersangka dan wajib mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Publik dan keluarga kini menanti keputusan akhir yang akan menentukan apakah jalur rehabilitasi atau hukuman pidana yang ditempuh.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Di mana dan kapan Revaldo Fifaldi ditangkap? Fifaldi diamankan pada Senin (24/8/2026) malam di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Jakarta Barat.
Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka? Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika, ditambah Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat mengandung psikotropika tanpa izin.
Apakah ini pertama kalinya Fifaldi tersandung kasus narkoba? Bukan. Berdasarkan keterangan tersangka sendiri, ini merupakan keempat kalinya ia berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Apakah Fifaldi bisa mendapat rehabilitasi? Mungkin, tetapi keputusan akhir bergantung pada hasil tim asesmen terpadu. Penyidik akan menyampaikan bahwa perbuatan tersangka bersifat berulang, yang dapat memengaruhi rekomendasi tim asesmen.
