Sindikat Merkuri Lintas Pulau Diberangsongkan: Hampir Satu Ton Bahan Kimia Berbahaya Disita di Bogor
Beritanara.com – Sebuah jaringan penyelundupan merkuri yang beroperasi lintas pulau akhirnya tumbang di wilayah Kabupaten Bogor. Hampir satu ton bahan kimia beracun itu, yang nilainya melampaui Rp2,8 miliar, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sindikat tersebut memasok logam berat itu selama bertahun-tahun ke sentra-sentra pengolahan emas di kawasan Jabodetabek dan Sukabumi. Pengungkapan ini sekaligus menyingkap bagaimana praktik pertambangan ilegal di pelosok Maluku masih menjadi sumber pasokan bagi industri emas kecil yang mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi pengolahan.
Dua Kasus, Satu Pola Kejahatan Lingkungan
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memaparkan detail pengungkapan dua perkara tindak pidana pertambangan ilegal dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Markas Polres Bogor pada Kamis sore. Keduanya ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di bawah Satuan Reserse Kriminal. Kasus pertama berfokus pada penyitaan merkuri dalam jumlah masif, sementara kasus kedua menyoroti aktivitas pemurnian emas secara ilegal di hilir rantai pasok.
Menurut Ardilestanto, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen institusi kepolisian untuk memutus mata rantai kerusakan ekosistem sekaligus melindungi kesehatan masyarakat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bogor. Ia menegaskan bahwa peredaran merkuri tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung bagi kualitas tanah, air, dan udara di sekitar lokasi pengolahan.
Operasi di Babakan Madang dan Bogor Timur
Penyitaan besar-besaran itu dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Petugas berhasil menyita merkuri seberat 998,825 kilogram yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 ml. Dengan patokan harga pasar gelap sekitar Rp2,9 juta per kilogram, total nilai barang bukti mencapai Rp2.896.592.500.
Empat orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat lintas pulau turut diamankan. Mereka berinisial RAR (40 tahun), RA (48 tahun), JS (27 tahun), dan FS (30 tahun). Barang bukti penunjang yang ikut disita meliputi timbangan digital, buku catatan penjualan, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan distribusi.
Jejak operasional sindikat ini ternyata sudah berjalan sejak tahun 2023. Merkuri yang mereka edarkan bersumber dari tambang ilegal di Gunung Sinabar, Maluku, lalu diangkut ke Jawa untuk menyuplai aktivitas pengolahan emas di Bogor, Depok, dan Sukabumi. Pola lintas pulau ini menunjukkan bahwa perdagangan logam berat ilegal telah membentuk rantai logistik yang terstruktur, melibatkan penambang di kepulauan timur hingga pengepul di Jawa Barat.
Tangkap Tangan di Leuwiliang: Hilir Rantai Pasok
Sepekan kemudian, tepatnya Selasa, 1 September 2026, Polres Bogor melanjutkan operasi ke bagian hilir rantai pasok. Di Kecamatan Leuwiliang, petugas melakukan tangkap tangan terhadap sebuah tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal yang telah beroperasi kurang lebih dua tahun.
Di lokasi tersebut, seorang tersangka berinisial SA (46 tahun) ditangkap karena terbukti memurnikan batuan menjadi emas mentah, yang dalam istilah lokal disebut jendil, menggunakan alat gelundung dan merkuri. Proses pemurnian dengan merkuri ini meninggalkan residu logam berat yang meresap ke tanah dan aliran air di sekitar lokasi, sehingga berisiko mencemari sumber air minum warga setempat.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi Leuwiliang antara lain satu karung berisi batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung emas, puluhan unit alat gelundung, tabung oksigen, alat las, mangkok tanah liat, serta botol-botol sisa merkuri yang masih digunakan pelaku untuk meraup keuntungan ekonomi pribadi.
Implikasi Lingkungan dan Kesehatan Publik
Merkuri, atau raksa, merupakan logam berat yang sangat toksik bagi sistem saraf manusia. Paparan kronis dalam kadar rendah pun dapat memicu gangguan ginjal, kerusakan neurologis, dan masalah reproduksi. Di kawasan pertambangan emas skala kecil, merkuri yang menguap selama proses pemurnian sering kali tidak tertangkap oleh pekerja maupun warga sekitar yang tinggal berdekatan.
Pengungkapan sindikat ini menjadi pengingat bahwa ancaman lingkungan di Kabupaten Bogor tidak hanya datang dari alih fungsi lahan atau pembuangan limbah industri, tetapi juga dari praktik pertambangan dan pengolahan logam yang berjalan di luar kerangka hukum. Dengan nilai ekonomi yang mencapai miliaran rupiah, praktik semacam ini jelas bukan kegiatan subsisten, melainkan bisnis yang terorganisir dan memerlukan penegakan hukum berkelanjutan agar tidak kembali beroperasi di lokasi lain.
Polres Bogor menyatakan akan terus memantau wilayah-wilayah yang selama ini menjadi titik distribusi merkuri serta lokasi pengolahan emas ilegal, guna memastikan bahwa rantai pasok yang telah diputus tidak segera terbentuk kembali melalui jalur alternatif.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri?
Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri matter?
Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

