Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Jateng

Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD Pati di Sidang, Usut Kasus Dugaan Pemerasan Caperdes di Pati

Elizabeth Jones - beritanara.com 2 mins baca

Pada Senin (24/8/2026), ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan ketika tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo

Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD Pati di Sidang, Usut Kasus Dugaan Pemerasan Caperdes di Pati

Sidang Korupsi Sudewo: Penasihat Hukum Desak KPK Panggil Ali Badrudin sebagai Saksi

Beritanara.com – Pada Senin (24/8/2026), ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan ketika tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo mengajukan permohonan agar Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, dipanggil ke persidangan. Permintaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam mekanisme seleksi calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Pati.

Alasan Permintaan Saksi

Yupen Hadi, penasihat hukum Sudewo, menegaskan bahwa keterangan Ali Badrudin dianggap krusial untuk mengurai benang kusut perkara ini. Menurutnya, Ali sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik KPK dan hasilnya tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami minta Ketua DPRD agar dihadirkan dalam persidangan,” ujar Yupen Hadi saat sidang berlangsung, sebagaimana dikutip dari Antara.

Setelah persidangan berakhir, Yupen menguraikan lebih lanjut motif di balik permintaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Ali Badrudin pernah memberikan persetujuan atas penyerahan uang dari calon perangkat desa yang dilakukan melalui salah satu kepala desa.

“Kami ingin mengetahui, apa pertimbangan Ketua DPRD sehingga membiarkan proses tersebut terjadi,” tegasnya.

Respons JPU dan Majelis Hakim

Joko Hermawan, jaksa penuntut umum KPK, merespons bahwa pihak penuntut tidak akan menghadirkan Ali Badrudin sebagai saksi karena alat bukti yang sudah dikumpulkan dinilai memadai untuk menjerat Sudewo. Meski demikian, Joko menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap berhak mengajukan Ali sebagai saksi yang menguntungkan terdakwa.

Hakim Ketua Edwin Pudyono kemudian memberikan ruang bagi tim penasihat hukum untuk menyampaikan permohonan secara formal kepada majelis.

“Silakan mengajukan melalui majelis, nanti selanjutnya penuntut umum yang melayangkan panggilan. Terserah saksi akan memenuhi panggilan atau tidak,” kata Edwin.

Latar Belakang Perkara

Dalam dakwaan yang dibacakan, Sudewo dituduh menerima dana senilai Rp2,4 miliar yang terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada rentang waktu 2025–2026. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya, di mana para calon perangkat desa diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat mengikuti proses seleksi tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD?

Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD matter?

Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi