Peran dan Sosok 2 Orang yang Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Pesantren Lombok Tengah
Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Berhasil Ditetapkan Tersangka Peran dan Sosok 2 Orang – Dalam kasus dugaan pembakaran yang menghebohkan masyarakat
Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Berhasil Ditetapkan Tersangka
Peran dan Sosok 2 Orang – Dalam kasus dugaan pembakaran yang menghebohkan masyarakat, tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB, kini telah memasuki tahap penyidikan. Polres Lombok Tengah mengungkap identitas dua tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut, setelah penyelidikan intensif dilakukan. Dua individu ini dikenai status tersangka karena memainkan peran penting dalam kejadian tragis tersebut.
Dua Tersangka dan Peran Masing-Masing
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers pada 9 Juli 2026, menjelaskan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), pimpinan pesantren, dan kedua, MR (15), santri yang terlibat langsung dalam insiden. AMR disebut sebagai pelaku utama karena memerintahkan atau mengendalikan kejadian, sementara MR bertindak sebagai pelaku tambahan berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Peran keduanya saling terkait. AMR memiliki wewenang untuk mengatur lingkungan pesantren, sementara MR adalah bagian dari kelompok yang terlibat dalam pembakaran. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang memicu kecelakaan tersebut,” kata Kholid, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini terjadi pada 13 Desember 2025, saat tiga santri—Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri (12), dan Sahril Sobirin (14)—mengalami luka bakar berat. Dua korban selamat, sedangkan satu meninggal dunia sebelum Ramadhan 2026. Penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah berlangsung hingga akhir Juni 2026, setelah pihak keluarga dan korban tidak segera melaporkan insiden ke kepolisian.
Proses Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan
Penyelidikan oleh polisi dimulai setelah laporan resmi diterima dari para korban. Kabid Humas menyebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 20 saksi, ahli pidana, serta ahli kedokteran. Hasil olah TKP menunjukkan adanya bukti jelas bahwa AMR dan MR terlibat langsung dalam kejadian pembakaran.
“Kami mengumpulkan berbagai bukti seperti saksi mata, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya. Dengan bukti tersebut, dua tersangka dapat ditetapkan sebagai pelaku setelah memenuhi kriteria kuat dalam penyidikan,” terang Kholid.
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada motif dan latar belakang kejadian. Menurutnya, investigasi menemukan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi secara spontan, tetapi terencana. “Peran dan sosok kedua tersangka menjadi fokus utama karena mereka memicu dan melaksanakan tindakan tersebut,” tambah Hutahaean.
Korban dan Dampak pada Masyarakat
Korban pembakaran ini adalah tiga santri yang sedang menuntut ilmu di lingkungan pesantren. Sahid Al Hudri, salah satu korban, meninggal dunia satu hari sebelum Ramadan 2026. Kejadian tersebut menimbulkan kecaman dari warga sekitar dan masyarakat Lombok Tengah. Peran dua tersangka menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan pendidikan yang diharapkan menjadi tempat aman.
“Korban adalah anak-anak yang seharusnya bisa belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang kondusif. Tindakan pembakaran mengguncang komunitas lokal dan memicu pertanyaan tentang pengawasan di pesantren,” kata warga setempat yang enggan menyebutkan nama.
Setelah kejadian, pihak pesantren berupaya memperbaiki kepercayaan publik. Mereka menyatakan akan meninjau kembali sistem pengawasan internal dan melakukan pelatihan keselamatan. Peran dua tersangka dalam kasus ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memastikan tidak ada kejadian serupa di masa depan.
Analisis Peran dan Sosok Tersangka
Peran AMR sebagai pimpinan pesantren dianalisis lebih dalam oleh penyidik. Dikatakan bahwa ia memiliki wewenang penuh untuk mengatur kegiatan di ponpes, termasuk penggunaan alat dan bahan bakar. Sementara MR, seorang santri, disebut sebagai pelaku tambahan karena melibatkan diri secara aktif. Analisis ini dilakukan untuk memastikan tanggung jawab masing-masing tersangka sesuai dengan fakta.
“Peran mereka tidak hanya secara langsung, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar. AMR mungkin memulai perencanaan, sementara MR mengerjakan tindakan nyata. Keduanya saling melengkapi dalam proses pembakaran,” jelas Kasatreskrim.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian juga mengecek riwayat kedua tersangka. AMR, sebagai pemimpin, memiliki catatan baik selama beberapa tahun, namun terbukti gagal dalam mengendalikan lingkungan pesantrennya. MR, yang masih di bawah umur, ditemukan memiliki hubungan dekat dengan korban sebelum kejadian. Fakta ini mendukung peran mereka dalam kasus pembakaran.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Dengan dua tersangka ditetapkan, polisi akan memeriksa lebih lanjut terkait motif dan kejadian sebelumnya. Peran dan sosok kedua tersangka akan dijelaskan secara rinci dalam laporan penyidikan, termasuk alasan mereka memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut.
“Penyidik masih memeriksa beberapa saksi lain dan menyusun rencana pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap dengan penjelasan yang jelas, masyarakat dapat memahami peran masing-masing tersangka,” ujar Kholid.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan tentang tanggung jawab pihak pesantren dan masyarakat. Peran dua tersangka tidak hanya menjadi fokus hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi lingkungan pendidikan agama di Indonesia. Polisi berharap dengan menetapkan tersangka, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
