Resmi Ditahan KPK – Begini Kronologi Kasus Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kronologi Awal Kasus Resmi Ditahan KPK - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI
Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Kronologi Awal Kasus
Resmi Ditahan KPK – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, telah secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai saat Ma’ruf diduga menjabat tiga posisi sekaligus dalam satu satuan kerja.
“Ketiga jabatan tersebut dirangkap oleh yang bersangkutan, padahal dalam satu satuan kerja seharusnya terdapat pejabat berbeda sebagai bentuk pengawasan,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Peran Orang Kepercayaan
Sejak menjabat, Ma’ruf memiliki orang dekat yang berinisial Z, bertugas di Sekretariat Jenderal MPR RI. Melalui Z, ia dikabarkan menghubungi pengusaha dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Menurut Taufik, para rekanan diduga diberi fee sekitar 10% dari nilai kontrak.
“Fee tersebut disebut sebagai ‘uang hangus’,” jelas Taufik.
Transaksi Dana yang Diduga
Dari praktik ini, Ma’ruf diduga menerima total dana sebesar Rp7 miliar, baik langsung maupun melalui perantara Z. Selain itu, ia juga memerintahkan staf untuk menunjuk penyedia layanan sesuai keinginannya, tanpa melalui proses tender.
“MC diduga menerima akun trading dari perusahaan pialang yang terkait dengan rekanan pemenang paket pekerjaan di Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujar Taufik.
Rekening Nominee dan Total Gratifikasi
Ma’ruf disebut membuka rekening atas nama FA, pihak swasta dari PT VEI, sebagai penyedia alat tulis kantor (ATK). Melalui rekening ini, ia diduga menerima uang sekitar Rp16,4 miliar pada 2021–2022.
“Dari dua sumber penerimaan tersebut, total gratifikasi yang diduga diterima MC mencapai sekitar Rp30 miliar,” sambung Taufik.
Dalam proses penyidikan, Ma’ruf belum mampu membuktikan bahwa seluruh dana yang diterima berasal dari sumber yang sah.
