Latest Program: Dirut PT Brantas Abipraya Diperiksa KPK Soal Keuntungan Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
oyek Gedung Pemkab Lamongan Latest Program – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah
KPK Periksa Dirut PT Brantas Abipraya Soal Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Latest Program – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Fokus penyelidikan terletak pada keuntungan yang diduga diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek tersebut. Dalam rangka memperjelas masalah ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Direktur Utama PT Brantas Abipraya, BEM, dan TUM, Direktur SDM dan Umum perusahaan tersebut.
Penyelidikan Fokus pada Formalitas dan Keuntungan
“Penyidik sedang memeriksa kedua saksi untuk mengetahui bagaimana keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek Gedung Pemkab Lamongan diatur melalui formalitas,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pada Rabu (8/7/2026).
KPK melanjutkan penyelidikan ini dengan mengecek seluruh proses lelang, kontrak, dan pembayaran. Menurut Budi, investigasi tidak hanya memfokuskan pada keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur administratif dalam pengadaan barang dan jasa. Selain pemeriksaan terhadap BEM dan TUM, KPK telah menahan empat tersangka, termasuk Mokh Sukiman sebagai PPK di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkab Lamongan 2017.
Proses Leasing dan Komite Manajemen
Proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan diawali oleh Bupati Lamongan Fadeli pada 2016, sebelum proses lelang dimulai. Pada 5 Mei 2017 hingga 22 Juni 2017, lelang dilakukan dengan nilai HPS sekitar Rp154.415.440.000. PT AB KSO, yang merupakan gabungan dari PT Agung Pradana Putra dan Brantas Abipraya, terpilih sebagai pemenang. Penandatanganan kontrak dilakukan pada 21 Juli 2017 melalui Surat Perjanjian No. 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017.
Latest Program menyebutkan bahwa kontraktor yang ditetapkan sejak fase perencanaan memicu dugaan penyimpangan. MYM, anggota Komite Manajemen proyek, menjadi saksi tambahan yang diperiksa KPK. Ia menjelaskan bahwa proses leasing diatur secara spesifik, tetapi pengambilan keputusan dianggap lebih cenderung terhadap kepentingan pihak tertentu. Selama pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi bahwa keuntungan berlebih dicurahkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Kerugian Negara dan Penyimpangan Kontrak
“Kasus ini mengungkapkan bahwa kontrak tidak dijalankan sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar,” ungkap Achmad Taufik Husein, Direktur Penyidikan KPK.
Penyimpangan dianggap terjadi karena pengadaan dilakukan dengan formalitas, bukan secara transparan. Proses lelang dan pemilihan kontraktor dinilai tidak memenuhi prinsip kompetitif. Pada tahap pelaksanaan, volume pekerjaan dan kualitas hasil dinyatakan tidak sesuai dengan kontrak, meski nilai kontrak mencapai Rp151.242.700.000. KPK menekankan bahwa keuntungan ini diduga berasal dari kesepakatan khusus selama proses pemilihan.
Langkah KPK dan Perkembangan Kasus
KPK terus memperluas pemeriksaan, termasuk menelusuri saksi-saksi lainnya, untuk mengungkap detail seluruh proses. Tersangka yang telah ditahan mencakup Ahmad Abdillah dari PT Agung Pradana Putra dan Herman Dwi Haryanto, yang bertugas sebagai kuasa PT AB KSO. Proses penyidikan dilakukan secara intensif, dengan memastikan semua aspek keuangan dan administratif dipertimbangkan.
Latest Program menyatakan bahwa penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menegakkan transparansi dalam pengadaan publik. Selain itu, investigasi juga mengarah pada pemantauan terhadap penggunaan dana proyek dan kepatuhan kontraktor terhadap ketentuan. Kasus ini dianggap sebagai contoh penyimpangan yang terjadi selama fase perencanaan dan pelaksanaan proyek besar.
Analisis dan Dampak Kasus
Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang tinggi dan kesan keberpihakan dalam pemilihan kontraktor. Dengan adanya pemeriksaan terhadap Dirut PT Brantas Abipraya, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelidiki semua pihak yang terlibat. Berdasarkan laporan, keuntungan berlebih yang diduga diperoleh dari proyek ini bisa mencapai hingga Rp35,7 miliar.
Analisis menunjukkan bahwa proses lelang dan penandatanganan kontrak memiliki indikasi kesepakatan antarpihak. KPK menyatakan bahwa penyelidikan akan berlanjut hingga kasus mencapai tahap penyidikan. Selama penyelidikan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan seluruh transaksi dan keputusan yang mengarah pada kerugian negara.
