Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Trend

Tak Tanggung-tanggung – Keuntungan Besar Ini yang Diduga Didapatkan Eks Kapolres Bima dari Kasus Narkoba

Joseph Brown - beritanara.com 2 mins baca

Tak Tanggung-tanggung, Keuntungan Besar Ini yang Diduga Didapatkan Eks Kapolres Bima dari Kasus Narkoba Tak Tanggung tanggung - Jakarta, tvOnenews.com – Kasus

Tak Tanggung-tanggung – Keuntungan Besar Ini yang Diduga Didapatkan Eks Kapolres Bima dari Kasus Narkoba

Tak Tanggung-tanggung, Keuntungan Besar Ini yang Diduga Didapatkan Eks Kapolres Bima dari Kasus Narkoba

Tak Tanggung tanggung – Jakarta, tvOnenews.com – Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, memperoleh perhatian publik setelah masuk ke persidangan. Pihak penuntut umum menyebutkan, terdakwa dinyatakan terlibat dalam beberapa pasal berlapis terkait penggunaan dan penyalahgunaan obat terlarang.

Kasus ini menunjukkan bahwa Didik Putra Kuncoro tidak hanya terlibat dalam pemakaiannya, tetapi juga dalam pengedaran narkoba. Selain itu, terdakwa diduga menerima uang hasil penjualan shabu secara bertahap, dengan total keuntungan mencapai Rp2,8 miliar.

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sumber : tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Dalam dakwaan, penuntut umum menyatakan bahwa Didik Putra Kuncoro berperan dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini juga disertai dengan permintaan fasilitas kendaraan mewah berupa satu unit Toyota Alphard.

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri Sumber : Instagram @didik_putra_kuncoro

Sejauh ini, terdakwa disebutkan telah mendaftarkan seluruh anggota keluarganya dalam perjalanan umrah ke tanah suci. Rombongan terdiri dari tujuh orang, termasuk dua anak kandungnya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Menurut informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Raba Bima, kasus narkotika dengan nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi menunjukkan bahwa keuntungan tersebut didapat dengan biaya Rp434,5 juta. Biaya tersebut digunakan untuk menyelenggarakan perjalanan umrah yang melibatkan enam orang, termasuk seluruh anggota keluarga terdakwa.

Perjalanan tersebut dilakukan melalui biro perjalanan Uhud Tour, yang beralamat di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, terdakwa juga menuntutkan tambahan fasilitas kendaraan mewah dalam rangka keuntungan yang diperolehnya dari kasus ini.

Ikut berdiskusi