Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Rp3,5 M Terkait Kepsek Hingga Seragam SD

Michael Johnson - beritanara.com 4 mins baca

KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Rp3,5 M Terkait Kepsek Hingga Seragam SD KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Rp3 5 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil

KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Rp3,5 M Terkait Kepsek Hingga Seragam SD

KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Rp3,5 M Terkait Kepsek Hingga Seragam SD

KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Rp3 5 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin, dikenal juga dengan nama Ondim, dalam bentuk penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di beberapa wilayah Sumatera Utara, termasuk Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam investigasi, ditemukan bahwa dana tersebut diduga diberikan sebagai kompensasi atas pemberian jabatan kepala sekolah (kepsek) di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta pengadaan seragam untuk siswa SD. KPK menegaskan bahwa penerimaan uang ini merupakan bagian dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penerimaan Gratifikasi dalam Proyek Pendidikan

“Dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar, KPK Ungkap Bupati Langkat Terima menunjukkan adanya kebijakan yang memperdagangkan posisi jabatan dalam lingkungan pendidikan,” jelas Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu. Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam bentuk hadiah atau imbalan atas pemberian kekuasaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, termasuk pemilihan kepala sekolah dan pembelian seragam yang dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Menurut laporan penyelidikan KPK, dana gratifikasi ini diberikan setelah Bupati Langkat Syah Afandin memenangkan sejumlah proyek pendidikan tahun 2025. Jumlah proyek tersebut mencapai 80 proyek dalam Dinas Pendidikan dan 5 proyek dalam Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Uang suap ini diberikan oleh pihak swasta yang terlibat dalam penyaluran dana, sebagai bentuk imbalan atas dukungan politik dan kebijakan pemerintahan yang diambil oleh Ondim. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

KPK Ungkap Bupati Langkat Terima mengungkap bahwa dana Rp3,5 miliar tersebut merupakan bagian dari pengelolaan proyek yang tidak transparan. Penyidik KPK menyoroti bahwa pemberian uang ini terjadi dalam rangka mempercepat proses pengisian posisi di Dinas Pendidikan, yang seharusnya didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan daerah. Selain itu, penerimaan dana ini juga mengakibatkan ketidakpuasan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Langkat, karena dianggap merugikan kepentingan publik. KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki lebih lanjut dan menetapkan tersangka lain jika diperlukan.

Pola Korupsi yang Mengancam Sistem Pendidikan

Kasus ini menunjukkan pola korupsi yang semakin mengakar di sektor pendidikan. KPK Ungkap Bupati Langkat Terima menunjukkan bahwa gratifikasi tidak hanya terjadi dalam proyek infrastruktur, tetapi juga dalam pemberian jabatan di tingkat sekolah dasar. Penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar diduga dilakukan sebagai bentuk upaya menyalurkan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu, sehingga memengaruhi kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Selain itu, penyaluran dana ini juga dianggap mengganggu keadilan dalam proses perekrutan dan penempatan pegawai di lingkungan pendidikan.

Menurut Taufik, selain gratifikasi terkait kepsek dan seragam, uang suap ini juga berkaitan dengan pengisian posisi di Dinas Pendidikan. Ia menjelaskan bahwa ada kesepakatan awal sebesar Rp1,117 miliar, dengan Ondim menerima sebagian dari total dana tersebut. Dalam kasus ini, KPK Ungkap Bupati Langkat Terima mengungkap bahwa gratifikasi diberikan dalam bentuk uang tunai, serta barang-barang berharga lainnya. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa penerimaan uang ini terjadi secara bertahap, dengan peran aktif pihak swasta yang dikenal dekat dengan Ondim.

Dalam penyelidikan terlebih lanjut, KPK Ungkap Bupati Langkat Terima juga menemukan bahwa gratifikasi ini terjadi sejak periode jabatan Ondim di awal 2025. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat proses pengisian posisi strategis di dinas pendidikan, sehingga memperkuat kekuasaan pribadi dan mencegah persaingan yang sehat. KPK menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penerimaan uang, tetapi juga tentang pengaruhnya terhadap kebijakan pendidikan yang berdampak langsung pada kehidupan anak-anak di Langkat. Selain itu, kasus ini menjadi contoh keterlibatan aktif para pejabat dalam praktik suap.

Langkah KPK dan Impak pada Pemerintahan Langkat

Setelah OTT pada 2 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif pada 3 Juli 2026. KPK Ungkap Bupati Langkat Terima menyebutkan bahwa dana gratifikasi ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek dalam lingkungan pemerintahan kabupaten. Penyidik KPK juga menemukan bahwa gratifikasi ini diberikan dalam bentuk uang tunai, serta hadiah seperti kendaraan bermotor dan perangkat elektronik. Dengan adanya kasus ini, KPK mengingatkan bahwa sistem pemerintahan yang tidak transparan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Kasus KPK Ungkap Bupati Langkat Terima ini menjadi sorotan karena menyangkut jabatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD, yang merupakan bagian dari layanan pendidikan dasar. Penyidik menegaskan bahwa gratifikasi ini diberikan dalam rangka mempercepat proses pemberian jabatan, sehingga mengakibatkan kecurangan dalam perekrutan pegawai. Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengungkap adanya keterlibatan tim sukses dan pihak swasta dalam skema suap tersebut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait dalam memperkuat pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

Ikut berdiskusi