OTT Bupati Langkat – KPK Sita Mata Uang Asing Sekitar Rp983 Juta
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Mata Uang Asing dan Uang Tunai Rp983 Juta Detail Penyitaan Valas dan Barang Bukti OTT Bupati Langkat - Komisi Pemberantasan
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Mata Uang Asing dan Uang Tunai Rp983 Juta
Detail Penyitaan Valas dan Barang Bukti
OTT Bupati Langkat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah valas dengan nilai total Rp983 juta selama operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 66.950 dolar Singapura serta 11.518 ringgit Malaysia.
“Berdasarkan kurs yang berlaku pada 3 Juli 2026, nilai valas mencapai sekitar Rp983 juta,” jelas Taufik.
Selain valas, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp247,7 juta dan menemukan Rp100 juta dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. “Penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang berada di bawah jok kursi mobil yang digunakan oleh SYH,” tambah Taufik.
Rekening dan Logam yang Disita
Dua rekening bank atas nama Syah Afandin ditemukan dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar. Penyidik juga menemukan 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dengan total berat sekitar 55 kilogram, dalam mobil yang dibawa Syah Afandin.
“Taufik menjelaskan bahwa barang bukti logam platinum akan diperiksa keasliannya, dengan memanggil ahli untuk menentukan sumber bahan logam tersebut.”
