BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengusaha Foodtruck Jadi Korban Pungli Parkir dan Jatah Makan Preman-Aparat di Alun-alun Kidul, Begini Respon Polresta Yogyakarta

Published September 18, 2026 · Updated September 18, 2026 · By Joseph Brown - beritanara.com

Foto : Joseph Brown - beritanara.com

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli terhadap Pengusaha Foodtruck di Alkid

Beritanara.com – Dugaan pungutan liar yang membebani pelaku usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul atau Alkid, Yogyakarta, menjadi perhatian Polresta Yogyakarta. Persoalan ini mencakup permintaan biaya parkir dalam jumlah besar serta permintaan makanan kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai preman dan aparat.

Kasus tersebut dialami pengusaha kuliner Bolosego yang berencana berjualan di kawasan Alkid pada 16 hingga 20 September 2026. Kegiatan usaha itu tidak berlanjut meski pemiliknya telah memperoleh izin resmi dari Keraton Yogyakarta. Baru satu hari usaha berjalan, pelaku usaha memilih membatalkan operasional lapaknya karena merasa keberatan dengan sejumlah permintaan di luar proses perizinan.

Permintaan Parkir Rp2,5 Juta per Hari

Pemilik usaha menyampaikan pengalamannya melalui akun TikTok @dyahfardisa. Dalam unggahan tersebut, ia mengungkap adanya permintaan pembayaran parkir untuk foodtruck senilai Rp2,5 juta setiap hari. Selain soal parkir, muncul pula permintaan jatah makanan untuk pihak-pihak tertentu.

Bagi usaha kuliner bergerak, biaya di luar kebutuhan operasional resmi dapat menjadi persoalan serius. Pengusaha tetap harus memperhitungkan bahan baku, tenaga kerja, transportasi, peralatan, serta risiko makanan tidak habis terjual. Ketika terdapat permintaan tambahan yang tidak tercantum dalam proses izin, keputusan untuk tetap berjualan dapat menjadi semakin sulit.

Kondisi itu pada akhirnya membuat pelaku usaha tidak meneruskan kegiatan berdagang di area tersebut. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya kepastian aturan bagi pelaku UMKM dan pengusaha kuliner yang ingin memanfaatkan ruang publik atau kawasan dengan pengelolaan khusus.

Keraton Tegaskan Bukan Pungutan Resmi

Keraton Yogyakarta memastikan bahwa pembayaran parkir maupun permintaan lain yang menjadi pembicaraan bukan bagian dari ketentuan resmi yang dikeluarkan Keraton. Penegasan itu disampaikan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, pada Jumat, 18 September 2026.

“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial (medsos), perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta.”

Pernyataan tersebut menempatkan dugaan biaya parkir dan permintaan makanan itu di luar mekanisme perizinan yang berlaku. Izin resmi, pada dasarnya, perlu dipahami sebagai bagian dari prosedur yang berbeda dari pungutan tidak resmi yang dapat muncul di lapangan.

Keraton juga menyampaikan keprihatinan atas situasi yang dialami pengusaha tersebut dan atas penyampaian pengalamannya melalui media sosial. Keraton berharap persoalan yang berada di luar mekanisme perizinan dapat ditangani oleh pihak berwenang agar tidak kembali terjadi.

“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.”

Tim Reskrim dan Propam Turun Melakukan Verifikasi

Polresta Yogyakarta merespons dugaan tersebut dengan membentuk tim untuk melakukan pendalaman. Tim itu melibatkan unsur reserse kriminal dan fungsi profesi serta pengamanan atau Propam.

Pimpinan dari kedua kesatuan disebut telah turun ke lapangan. Langkah itu dilakukan untuk menggali informasi dan memeriksa secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli parkir maupun permintaan jatah makanan di kawasan Alkid.

“Kini, prosesnya sedang berjalan,” kata Iptu Dani Hasan, Kasi Humas Polresta Yogyakarta.

Pendalaman lapangan diperlukan untuk membedakan antara pembayaran yang benar-benar memiliki dasar resmi dengan permintaan yang tidak termasuk prosedur. Verifikasi juga penting untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat, waktu kejadian, serta bentuk permintaan yang diterima pengusaha.

Polresta Yogyakarta menyatakan akan mengambil tindakan bila pemeriksaan menemukan pelanggaran standar operasional prosedur oleh anggota kepolisian. Penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha memerlukan informasi yang jelas mengenai biaya resmi, mekanisme perizinan, dan pihak yang berwenang dalam pengelolaan lokasi usaha. Kepastian tersebut penting agar pengusaha dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa tekanan dari permintaan yang tidak tercantum dalam prosedur.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemisahan antara izin resmi dan pungutan di luar ketentuan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Ketika muncul biaya atau permintaan yang tidak jelas dasar dan mekanismenya, persoalan itu dapat memengaruhi rasa aman, keberlanjutan usaha, serta kepercayaan terhadap tata kelola kawasan publik.

Proses pendalaman oleh Polresta Yogyakarta masih berlangsung. Hasil verifikasi nantinya akan menentukan langkah lebih lanjut atas dugaan yang mencuat di kawasan Alun-alun Kidul tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pengusaha Foodtruck Jadi Korban Pungli Parkir?

Pengusaha Foodtruck Jadi Korban Pungli Parkir is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengusaha Foodtruck Jadi Korban Pungli Parkir matter?

Pengusaha Foodtruck Jadi Korban Pungli Parkir matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.