Penembakan Pelajar Pakai Airsoft Gun di Laksda Adisutjipto Sleman Ternyata untuk Konten, 4 Orang Terlibat
Penembakan Pelajar Pakai Airsoft Gun di Sleman
Beritanara.com – Penembakan Pelajar Pakai Airsoft Gun di ruas Jalan Laksda Adisutjipto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2 Agustus 2026 akhirnya terkuak sebagai bagian dari proses pembuatan konten video. Hasil penyelidikan Polresta Sleman mengungkap bahwa aksi tersebut bukan insiden spontan, melainkan direncanakan oleh empat orang yang berboncengan motor untuk merekam momen penembakan. Korban, seorang pelajar berusia 17 tahun, mengalami luka terbuka di punggung setelah tiga dari enam peluru airsoft mengenai tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian luas karena lokasi kejadian berada di kawasan dengan kepadatan aktivitas warga yang tinggi.
Rekonstruksi Kejadian dan Dampak pada Korban
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika pelapor berinisial DK (36), warga Kulon Progo, mengendarai sepeda motor berboncengan bersama korban ARP (17) yang berasal dari Solo. Keduanya baru saja menghadiri undangan pertandingan basket di Solo dan sedang dalam perjalanan pulang menuju Yogyakarta. Sesampainya di ruas Jalan Laksda Adisutjipto, kawasan dekat Hotel Platinum, motor mereka tiba-tiba dipepet oleh rombongan pelaku yang juga berboncengan.
Pelaku meneriaki korban sebelum akhirnya mengeluarkan dua jenis senjata: celurit sebagai senjata tajam dan airsoft gun sebagai senjata tembak. Tembakan dilepaskan sebanyak enam kali ke arah korban. Tiga peluru mengenai bagian punggung dan menyebabkan luka terbuka disertai pembengkakan. Kondisi tersebut mengharuskan korban mendapat penanganan medis segera setelah kejadian.
"Saat itu, korban bilang saya tidak ikut-ikut karena korban memang dari Solo usai menghadiri undangan pertandingan basket," terang Ipda Kiswanto, KBO Satreskrim Polresta Sleman.
Video yang merekam aksi penembakan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang reaksi publik. Banyak warganet mempertanyakan motif di balik penembakan yang dilakukan di jalan raya pada dini hari, terutama karena korban hanyalah seorang pelajar yang sedang dalam perjalanan pulang.
Hasil Penyelidikan, Penangkapan, dan Status Tersangka
Polresta Sleman langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pelapor. Dari pemeriksaan awal, aparat memastikan bahwa insiden itu merupakan bagian dari pembuatan konten. Satu dari empat pelaku, berinisial IRS (27) warga Depok, Sleman, telah berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya masih berstatus buron dan terus diburu oleh kepolisian.
"Untuk korban ini modelnya acak dan dia (pelaku) merekam aksinya untuk konten," ungkap Ipda Yohanes Eko, Katim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus di Mapolresta, Kamis (27/8/2026).
"Tiga masih buron. Perannya ada yang membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, joki motor dan membuat video yang merekam aksinya tersebut kemudian beredar di medsos," kata Eko.
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam insiden ini: satu orang membawa celurit, satu orang bertindak sebagai joki motor, satu orang merekam video, dan satu orang lainnya turut terlibat dalam aksi penembakan. Hingga rilis kasus disampaikan, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap motif lengkap serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
FAQ: Penembakan Pelajar Pakai Airsoft Gun
Apakah airsoft gun termasuk senjata api? Airsoft gun bukan senjata api konvensional. Senjata ini menggunakan peluru plastik kecil yang ditembakkan dengan tenaga pegas, gas, atau motor listrik. Meskipun demikian, peluru airsoft tetap dapat menyebabkan luka terbuka, pembengkakan, dan dalam kasus tertentu infeksi jika tidak ditangani dengan benar.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penembakan airsoft di jalan? Segera cari tempat aman, hubungi nomor darurat 110 atau 119, dan laporkan kejadian ke kepolisian terdekat. Simpan bukti berupa foto luka, rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan tangkapan layar video yang beredar di media sosial. Jangan membersihkan luka dengan bahan kimia sebelum diperiksa tenaga medis.
Apakah pelaku penembakan untuk konten bisa dijerat hukum? Ya. Pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan, penggunaan senjata tajam tanpa izin, serta ketentuan tentang gangguan ketertiban umum. Jika korban mengalami luka yang memerlukan perawatan lebih dari tujuh hari, ancaman hukuman dapat meningkat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagaimana cara melaporkan insiden serupa ke Polresta Sleman? Warga dapat melapor langsung ke Mapolresta Sleman atau melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim. Sertakan kronologi kejadian, identitas pelaku jika diketahui, serta bukti pendukung seperti video atau foto. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan daring kepolisian.