BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Published Oktober 10, 2026 · Updated Oktober 10, 2026 · By Joseph Rodriguez - beritanara.com

Foto : Joseph Rodriguez - beritanara.com

Tiga BPR di DIY Dicabut Izin Usaha, LPS Bayarkan Klaim Nasabah Rp58,51 Miliar

Beritanara.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani pencabutan izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga 30 September 2026. Salah satu dari tiga BPR tersebut baru kehilangan izin operasionalnya pada tahun 2026.

Dalam proses penanganan ketiga bank itu, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp58,51 miliar. Nilai tersebut berasal dari total Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp59,01 miliar, setelah melalui proses verifikasi dan perhitungan sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah, menjelaskan bahwa tidak seluruh simpanan nasabah otomatis masuk kategori layak dibayar. Penetapan nilai klaim mencakup batas tertinggi penjaminan, kewajiban nasabah kepada bank, serta penyelesaian keberatan yang masuk ke LPS.

"Jumlahnya tadi Rp1,87 miliar yang Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) dan yang layak bayar Rp59 miliar," ujarnya dalam acara Silaturahmi dan Temu Media Lembaga Penjamin Simpanan di Demakijos Coffee & Eatery, Jumat sore (9/10/2026).

Batas Penjaminan dan Proses Verifikasi

Penjaminan simpanan oleh LPS memiliki batas maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank. Artinya, nilai dana yang dapat dibayarkan tetap harus memenuhi aturan tersebut, selain lolos pemeriksaan atas data simpanan dan status kewajiban nasabah.

Komponen lain yang diperhitungkan adalah set-off atau perjumpaan kewajiban. Dalam praktiknya, kewajiban nasabah kepada bank dapat diperhitungkan dalam proses penetapan klaim. LPS juga mempertimbangkan hasil penanganan keberatan dari nasabah yang diterima selama tahapan verifikasi berlangsung.

Bagi masyarakat, mekanisme ini menegaskan pentingnya menyimpan bukti transaksi, memantau pencatatan rekening, dan memahami ketentuan produk simpanan yang digunakan. Dana nasabah perlu tercatat secara sah dalam administrasi bank agar dapat diverifikasi saat proses penjaminan dilakukan.

Dana Tidak Tercatat Jadi Penyebab Utama STLB

Nilai Simpanan Tidak Layak Bayar pada tiga BPR di DIY tercatat Rp1,87 miliar. Penyebab paling dominan berasal dari simpanan yang tidak tercantum dalam pembukuan bank. Faktor ini menyumbang 96,81 persen dari keseluruhan alasan simpanan dinyatakan tidak layak dibayar.

Sisanya, sebesar 3,19 persen, terkait dengan kondisi bank yang dinilai tidak sehat. Rhein menyampaikan bahwa persoalan tersebut tetap ditangani melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu juga kami tangani dengan baik, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.

Catatan mengenai dana yang tidak masuk dalam pembukuan menjadi perhatian penting dalam perlindungan konsumen perbankan. Pencatatan yang akurat bukan sekadar kebutuhan administrasi, melainkan dasar utama untuk memastikan hak nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi ketika sebuah bank menghadapi masalah.

Selain dana yang tidak tercatat, ada beberapa kondisi lain yang dapat membuat simpanan tidak memenuhi syarat pembayaran. Di antaranya tingkat bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan LPS serta adanya kewajiban nasabah kepada bank.

"Ada juga karena bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan, dana yang tidak tercatat dalam pembukuan bank, serta kewajiban nasabah kepada bank dapat memengaruhi penetapan status simpanan layak bayar," jelasnya.

Tata Kelola Menjadi Penentu Ketahanan Bank

Kegagalan bank dapat terjadi karena banyak faktor. Rhein menyoroti kelemahan tata kelola, kecurangan, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, hingga tekanan persaingan bisnis sebagai persoalan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha perbankan.

Karena itu, penerapan pengelolaan risiko, pengawasan yang memadai, dan integritas dalam operasional bank menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kepercayaan nasabah. Ketika pengendalian internal lemah, dampaknya dapat meluas dari kesehatan bank hingga perlindungan dana masyarakat.

Untuk BPR di DIY yang izin usahanya dicabut pada 2026, penyebab kegagalan dikaitkan dengan persoalan persaingan usaha. Pencabutan izin tersebut tidak dipicu oleh perkara kecurangan atau fraud.

Keberadaan LPS dalam kondisi seperti ini memberi perlindungan bagi nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan. Namun, perlindungan tersebut berjalan bersama proses pemeriksaan yang ketat agar pembayaran klaim benar-benar didasarkan pada data bank, batas penjaminan, dan ketentuan yang berlaku.

Bagi nasabah BPR maupun bank lain, kondisi ini menjadi pengingat untuk memperhatikan suku bunga simpanan, memastikan rekening dan transaksi tercatat dengan benar, serta memahami batas jaminan Rp2 miliar per nasabah per bank. Langkah-langkah tersebut membantu nasabah menjaga posisi dan haknya apabila terjadi pencabutan izin usaha pada bank tempat dana disimpan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Lembaga Penjamin Simpanan?

Lembaga Penjamin Simpanan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Lembaga Penjamin Simpanan matter?

Lembaga Penjamin Simpanan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.