Vicky Prasetyo Dilaporkan Fangfang atas Dugaan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Justru Soroti Status Pernikahan
Vicky Prasetyo Dilaporkan Fangfang atas Dugaan Penelantaran Anak
Beritanara.com – Fista Angela atau yang lebih dikenal dengan nama Fangfang telah resmi mengajukan laporan kepada Bareskrim Polri terhadap Vicky Prasetyo. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran terkait penelantaran anak dan istri. Proses pelaporan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2026. Seluruh dokumen laporan telah dicatat dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI sebagai bukti resmi.
Dasar Hukum dan Status Hubungan
Dalam surat laporannya, Fangfang menuduh Vicky Prasetyo melanggar ketentuan Pasal 77B yang digabungkan dengan Pasal 76B dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Konflik yang awalnya bersifat domestik kini memasuki ranah hukum dan akan diproses oleh kepolisian. Fangfang menyatakan dirinya sebagai istri siri Vicky Prasetyo. Ia mengklaim bahwa pernikahan siri mereka telah dilaksanakan pada awal tahun 2026. Dari ikatan tersebut, Fangfang melahirkan seorang anak. Menurut keterangan dari kuasa hukum Vicky, anak itu telah diakui secara resmi oleh Vicky.
Respons Kuasa Hukum Vicky
Agustinus Nahak, pengacara yang mewakili Vicky Prasetyo, mengimbau masyarakat agar tidak serta merta menerima tuduhan sebagai kebenaran mutlak. Ia menekankan bahwa laporan ini masih memerlukan verifikasi hukum untuk memastikan apakah unsur penelantaran benar-benar terpenuhi. Pengacara tersebut juga menyoroti aspek penting mengenai status pernikahan Vicky dan Fangfang. Ia menjelaskan bahwa keduanya tidak memiliki ikatan pernikahan yang tercatat secara resmi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan menikah secara siri.
"Karena kan kalau dibilang Vicky dilaporkan lantaran anak, saya yakin sekali bahwa dari sisi mana Vicky menelantarkan anak, kan. Karena posisi sekarang ini kan Fangfang sama Vicky kan tidak menikah secara undang-undang, dia menikah secara siri."
Meskipun menyoroti status pernikahan, Agustinus menegaskan bahwa Vicky tetap mengakui anak yang lahir dari hubungan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Vicky telah memberikan kontribusi biaya dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan proses persalinan. Hal ini menunjukkan bahwa Vicky tidak sepenuhnya menelantarkan anak meskipun status pernikahan mereka belum tercatat secara resmi.
"Tentunya anak yang dilahirkan tuh Vicky sudah mengaku itu anaknya dan Vicky juga sebelumnya sudah ada biaya, ya, bukan biaya dalam tahap melahirkan, tapi dia juga akan bertanggung jawab untuk datang untuk menyelesaikan segala biaya yang dikeluarkan pada saat melahirkan begitu. Itu informasi dari Vicky Prasetyo," jelas Agustinus Nahak.
Proses Hukum yang Akan Dilalui
Laporan yang diajukan Fangfang akan melalui proses investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Vicky Prasetyo Dilaporkan Fangfang atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban sebagai ayah dan suami. Proses hukum ini akan melibatkan verifikasi terhadap klaim-klaim yang diajukan oleh kedua belah pihak. Masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
FAQ tentang Kasus Vicky Prasetyo
1. Kapan Fangfang melaporkan Vicky Prasetyo? Fangfang melaporkan Vicky Prasetyo pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2026.
2. Apa dasar hukum laporan yang diajukan? Laporan ini didasarkan pada Pasal 77B yang digabungkan dengan Pasal 76B dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Bagaimana status pernikahan Vicky dan Fangfang? Keduanya menikah secara siri pada awal tahun 2026, namun belum tercatat secara resmi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apakah Vicky mengakui anak yang lahir dari hubungan tersebut? Ya, Vicky telah mengakui anak tersebut dan memberikan kontribusi biaya untuk proses persalinan.
5. Apa nomor laporan yang dicatat? Nomor laporan yang dicatat adalah LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.