BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polres OKU Timur Ungkap Kornologi Detik-detik Pelaku Karhutla

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Robert Hernandez - beritanara.com

Foto : Robert Hernandez - beritanara.com

Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur Diringkus Usai Mobilnya Terdeteksi di Lokasi Kebakaran

Beritanara.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, yang berada di bawah komando Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kronologi Deteksi Titik Api

Menurut keterangan Kapolres OKU Timur, AKBP Lalu Hedwin Hanggara, insiden bermula ketika petugas menara pemantau di area CPT 24 Block Sungai Tuha mendeteksi percikan api pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.55 WIB. Pada saat yang sama, sebuah kendaraan berplat BG-8583-DR terlihat melintas lalu berhenti tepat di titik tersebut sebelum kobaran api membesar.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas keamanan dan Divisi General Affairs PT MHP langsung menelusuri keberadaan kendaraan dimaksud. Mereka kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur hingga berhasil menangkap pengemudi berinisial YAP. Pengembangan kasus berlanjut hingga dua tersangka lain, JS dan OB, diringkus pada pukul 00.30 WIB.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga pelaku yang diamankan sejak pengejaran pada Minggu (23/8) masing-masing adalah YAP (19 tahun), JS (38 tahun), dan OB (27 tahun). Dari lokasi kejadian, penyidik menyita satu kantong plastik berisi abu sisa pembakaran, ranting serta tanah yang telah terbakar, ditambah dua buah korek api gas.

"Tiga tersangka yang diamankan sejak pengejaran pada Minggu (23/8) tersebut masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27)," kata Lalu Hedwin, Rabu (26/8/2026).

Dasar Hukum dan Imbauan

Ketiganya dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, junto Pasal 50 ayat (3) huruf d junto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres OKU Timur mengimbau seluruh warga agar tidak membakar lahan dalam bentuk apa pun dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan maupun lahan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polres OKU Timur Ungkap Kornologi Detik?

Polres OKU Timur Ungkap Kornologi Detik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polres OKU Timur Ungkap Kornologi Detik matter?

Polres OKU Timur Ungkap Kornologi Detik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.