BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Joseph Rodriguez - beritanara.com

Hellyana ke MK: Ijazah Palsu dan Asas Geen Straf Zonder Schuld

Beritanara.com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, telah secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Langkah hukum strategis ini dilakukan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm MZA & Partners pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Sebagai bukti penerimaan, MK menerbitkan nomor tanda terima dengan identitas 1690/PUU/PAN.MK/TT/08/2026 yang menandai dimulainya proses pengujian hukum ini.

Permohonan yang diajukan Hellyana ini secara spesifik menargetkan Pasal 272 ayat (2) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Inti dari gugatan konstitusional ini adalah ketidakpastian hukum yang dirasakan masyarakat terkait unsur kesalahan atau mens rea dalam ketentuan tersebut. Hellyana ke MK menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya keadilan dalam penegakan hukum pidana.

Menegaskan Prinsip Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

Kuasa hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin, memberikan penjelasan komprehensif bahwa pasal yang digugat belum memberikan kepastian hukum yang memadai mengenai cakupan unsur kesalahan. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah apakah seseorang harus benar-benar mengetahui bahwa dokumen yang digunakannya adalah palsu sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam argumen Hellyana ke MK.

"Yang dipersoalkan adalah batas pertanggungjawaban pidananya. Menurut Pemohon, harus dibedakan secara tegas antara orang yang mengetahui dokumen yang digunakannya palsu dengan orang yang menggunakan dokumen berdasarkan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah, tetapi kemudian ternyata terdapat persoalan mengenai keabsahannya," ucap Kuasa Hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin.

Penting untuk dicatat bahwa permohonan ini tidak bertujuan menghapus larangan penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan palsu. Fokus utamanya adalah pada penentuan batas pertanggungjawaban pidana yang lebih adil dan proporsional. Hellyana ke MK menunjukkan bahwa hukum harus mempertimbangkan keadaan batin pelaku.

Usulan Pemaknaan Baru Pasal 272 Ayat (2) KUHP

Dalam permohonannya, Hellyana mengajukan agar pasal tersebut dimaknai ulang dengan penambahan kata "diketahuinya palsu". Usulan rumusan baru tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Dasar hukum yang digunakan pemohon antara lain merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kedua pasal tersebut berkaitan erat dengan prinsip kepastian dan perlindungan hukum, serta asas lex certa dan lex stricta. Melalui Hellyana ke MK, masyarakat berharap adanya kejelasan hukum yang lebih baik.

Menurut Hellyana, hukum pidana seharusnya memberikan batas yang jelas dan dapat diprediksi mengenai perbuatan yang dilarang. Selain itu, keadaan batin pelaku juga harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip geen straf zonder schuld yang menjadi dasar permohonan.

Pemohon juga menilai adanya persoalan konstitusional apabila keadaan objektif bahwa suatu dokumen ternyata palsu dapat menjadi dasar pemidanaan tanpa kejelasan apakah pengetahuan pelaku mengenai kepalsuan tersebut wajib dibuktikan. Prinsip geen straf zonder schuld atau prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan menjadi landasan utama dalam argumen ini. Hellyana ke MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Implikasi Hukum dan Dampak bagi Masyarakat

Keputusan MK dalam perkara Hellyana ke MK ini akan memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum pidana di Indonesia. Jika permohonan dikabulkan, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam cara pengadilan menilai unsur kesalahan dalam kasus penggunaan dokumen palsu. Masyarakat yang menggunakan ijazah atau sertifikat tanpa mengetahui kepalsuannya akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.

Perkembangan kasus Hellyana ke MK ini juga menunjukkan bahwa lembaga konstitusional terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Proses pengujian materiil ini akan melalui tahapan pemeriksaan fakta dan argumentasi hukum yang komprehensif. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi atau media terpercaya lainnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Hellyana ke MK

Apa itu asas Geen Straf Zonder Schuld? Asas ini berarti "tidak ada pidana tanpa kesalahan". Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti memiliki kesalahan atau pengetahuan atas perbuatan yang dilakukannya.

Mengapa Hellyana mengajukan permohonan ke MK? Hellyana mengajukan permohonan karena merasa Pasal 272 ayat (2) KUHP baru belum memberikan kepastian hukum yang memadai mengenai unsur kesalahan dalam penggunaan dokumen palsu.

Berapa lama proses pengujian di MK? Proses pengujian materiil di MK umumnya memakan waktu beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung kompleksitas kasus dan jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Apakah permohonan ini akan mengubah hukum pidana? Jika dikabulkan, permohonan Hellyana ke MK akan mengubah pemaknaan Pasal 272 ayat (2) KUHP dengan menambahkan unsur "diketahuinya palsu" sebagai syarat pemidanaan.

Related Reading