BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polda Sulawesi Tenggara Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK

Published Agustus 26, 2026 · Updated Agustus 26, 2026 · By Charles Lopez - beritanara.com

Foto : Charles Lopez - beritanara.com

Penyelidikan Dugaan Penghalangan Operasi Tambang PT TRK di Kolaka Diperdalam

Beritanara.com – Delapan saksi telah diperiksa oleh tim penyelidik dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yang menyangkut PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Kasus ini berpusat di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dan ditangani secara bersama oleh Polda Sulawesi Tenggara serta Polres Kolaka.

Langkah Lanjutan yang Direncanakan

Kompol Yaumil Hendityo, Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sultra, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Ia menegaskan hal tersebut dalam keterangan kepada Redaksi pada Minggu (23/8/2026).

"Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka," kata Yaumil.

Menurutnya, penyidik akan melanjutkan beberapa tahapan penting: pemeriksaan ulang terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti berupa dokumen, pendalaman keterangan mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan, serta koordinasi dengan ahli dari Badan Pertanahan Nasional, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria. Keterlibatan para ahli tersebut dimaksudkan untuk mengurai aspek pertanahan, teknis tambang, dan kerangka hukum agraria yang melekat pada objek perkara.

Dasar Hukum dan Status Perkara

Perkara ini merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Hingga kini, PT TRK berkedudukan sebagai pihak terlapor dan belum ada penetapan tersangka. Seluruh hasil penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan lapangan, serta keterangan ahli akan menjadi landasan bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Yaumil juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinjauan Lapangan dan Koordinasi BPN

Sebelumnya, penanganan perkara telah ditindaklanjuti melalui gelar perkara serta pemeriksaan langsung di lokasi Oko-Oko. Dalam kegiatan itu, aparat kepolisian bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan pada sejumlah titik yang berkaitan dengan objek sengketa. Identifikasi lapangan juga dilakukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa dan tempat yang diduga menjadi lokasi pemalangan.

Respons Manajemen PT TRK

CEO PT TRK, H Najmuddin, tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan redaksi terkait penyelidikan kepolisian yang sedang berjalan. Sebelumnya, Najmuddin pernah menanggapi laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan PT Vale dengan menyatakan bahwa lahan yang menjadi sengketa telah dikuasai dan dibeli oleh pihak TRK sejak tahun 2007.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polda Sulawesi Tenggara Intensifkan Penyelidikan Dugaan?

Polda Sulawesi Tenggara Intensifkan Penyelidikan Dugaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polda Sulawesi Tenggara Intensifkan Penyelidikan Dugaan matter?

Polda Sulawesi Tenggara Intensifkan Penyelidikan Dugaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.