ESDM Sulawesi Tenggara Sebut IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan di Provinsi
IUP PT TRK Berakhir 2020: ESDM Sultra Konfirmasi Tidak Ada Perpanjangan
Beritanara.com – Kolaka, Sulawesi Tenggara — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Rejeki Kolaka telah berakhir sejak tahun 2020. Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap data perizinan perusahaan di berbagai sistem resmi, termasuk MOMI dan SIMTAMBANG. Berdasarkan temuan tersebut, PT TRK tercatat tidak memiliki izin usaha pertambangan yang masih aktif di wilayah Kabupaten Kolaka.
Ketika dikonfirmasi mengenai status perizinan perusahaan, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Dewi Rosaria Amin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan mendalam. "Kami coba cek dulu ya," ujar Dewi Rosaria Amin sebelum memberikan konfirmasi resmi mengenai berakhirnya izin usaha pertambangan PT TRK.
Konfirmasi Resmi Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan
Setelah proses verifikasi selesai, pihak Dinas ESDM Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi definitif. Dewi Rosaria Amin menegaskan bahwa izin usaha pertambangan PT TRK telah berakhir sejak tahun 2020 dan telah dihapus dari sistem MODI. Pernyataan ini sejalan dengan data yang tercatat dalam sistem perizinan nasional.
"IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI," lanjut Dewi Rosaria Amin dalam konferensi pers di Kantor Dinas ESDM Sultra.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, juga membenarkan informasi tersebut secara terpisah. "Iya, sudah berakhir di 2020 pak," kata Muh. Hasbullah Idris dengan tegas. Pernyataan ini memperkuat posisi bahwa tidak ada kekeliruan dalam pencatatan data perizinan.
Tidak Ada Catatan Pengajuan Perpanjangan di Tingkat Provinsi
Mengenai kemungkinan PT TRK mengajukan perpanjangan izin setelah masa berlaku IUP habis, Hasbullah menjelaskan bahwa tidak ada rekam jejak pengajuan perpanjangan di tingkat provinsi. "Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan prosedur perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya belum memiliki informasi mengenai proses yang mungkin berlangsung di tingkat pemerintah pusat. "Kami tidak tahu kalau di pusat," katanya. Hasbullah juga tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan data antara catatan Dinas ESDM Provinsi Sultra dengan data pemerintah pusat. "Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya," jelas Hasbullah.
Jalur Hauling dan Dampaknya terhadap Wilayah Konsesi
Di luar status perizinan, konfirmasi juga menyangkut dugaan adanya jalur hauling yang diduga digunakan oleh PT TRK. Berdasarkan citra satelit yang ditampilkan kepada narasumber, jalur tersebut memiliki bentuk melengkung menyerupai huruf C. Jalur ini diperkirakan melintasi atau berkaitan dengan wilayah konsesi milik pihak lain, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaannya.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara. Status IUP yang telah berakhir namun masih adanya aktivitas operasional perusahaan menimbulkan kebingungan di tingkat lokal. Dinas ESDM Sultra berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang IUP PT TRK
1. Kapan IUP PT TRK berakhir? IUP PT TRK berakhir sejak tahun 2020 berdasarkan konfirmasi resmi dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
2. Apakah PT TRK mengajukan perpanjangan IUP? Tidak ada catatan pengajuan perpanjangan di tingkat provinsi. Namun, proses di tingkat pusat belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.
3. Di mana data IUP PT TRK tercatat? Data IUP PT TRK tercatat dalam sistem MODI dan SIMTAMBANG, namun telah dihapus karena izin telah berakhir.
4. Apa itu jalur hauling PT TRK? Jalur hauling adalah jalur transportasi yang digunakan PT TRK untuk mengangkut hasil tambang. Jalur ini memiliki bentuk melengkung menyerupai huruf C dan melintasi wilayah konsesi pihak lain.
5. Apakah ada perbedaan data antara Sultra dan pusat? Ada kemungkinan perbedaan data, namun menurut Hasbullah, di MODI pusat pun data IUP PT TRK tidak tercatat lagi.