Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN
Kejagung Usut Korupsi Tata Kelola MBG: Lima Saksi Diperiksa
Beritanara.com – Upaya usut kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kini memasuki fase penguatan pembuktian. Pada Selasa, 8 September 2026, Tim Jaksa Penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa lima saksi sekaligus guna melengkapi berkas perkara yang sedang disusun.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyitaan aset milik mantan pejabat BGN yang dilakukan beberapa pekan sebelumnya. Dengan keterangan dari berbagai latar belakang kelembagaan, penyidik berupaya merangkai konstruksi fakta secara utuh sebelum perkara melangkah ke tahap penuntutan.
Komposisi Lima Saksi: BUMN, ASN, dan Yayasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kelima saksi yang hadir terdiri dari tiga pegawai BUMN berinisial AFR, AA, dan DR; satu aparatur sipil negara di lingkungan BGN berinisial GHPS; serta satu perwakilan Yayasan KU berinisial MN. Perpaduan latar belakang tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tata kelola program MBG menyentuh lebih dari satu sektor kelembagaan.
"Tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 (orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujar Anang kepada wartawan pada Selasa, 8 September 2026.
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan memperkuat rantai pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan dijalankan dengan standar profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Penyitaan Aset Miliaran Rupiah dari Mantan Kepala BGN
Sebelum pemeriksaan saksi pada 8 September, Tim Penyidik JAMPIDSUS telah menyita aset milik dua pihak yang terseret perkara, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya. Total nilai aset yang diamankan dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam keterangan pers pada Jumat, 4 September 2026, Anang merinci sejumlah barang yang diamankan dari tersangka DH, yang menjabat Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Di antaranya terdapat satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 nomor serial 1J1R8052 (estimasi nilai sekitar Rp300 juta) serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam.
"Penyitaan dari Tersangka DH (Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026) diantaranya satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300 juta), satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam," ucap Anang.
Di samping barang berharga tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam cash box yang terdiri dari SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000), SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100), USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), dan USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100). Keberadaan mata uang asing dalam jumlah besar menjadi bagian dari bukti yang akan diuji di persidangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pemeriksaan lima saksi ini berarti perkara sudah siap disidangkan? Belum tentu. Pemeriksaan saksi merupakan tahap penguatan pembuktian. Penyidik masih dapat memanggil saksi tambahan, melakukan pemeriksaan ahli, atau menyita barang lain sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum.
Bagaimana peran pegawai BUMN dalam kasus usut kasus korupsi tata kelola MBG ini? Tiga pegawai BUMN yang diperiksa berinisial AFR, AA, dan DR. Keterlibatan mereka mengindikasikan bahwa mekanisme pengadaan atau distribusi di bawah program MBG melibatkan koordinasi lintas institusi, sehingga setiap simpul dalam rantai pasok menjadi titik pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengadaan, pencairan dana, atau pengawasan mutu.
Apakah penyitaan aset otomatis berarti seseorang bersalah? Tidak. Anang secara eksplisit menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyitaan merupakan langkah hukum untuk menjamin ketersediaan barang bukti, bukan voni atas kesalahan seseorang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Kejagung?Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Kejagung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Kejagung matter?Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Kejagung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.