Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tujuh Saksi dari Pihak Swasta
Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Delapan Saksi dan Satu Ahli Diperiksa
Beritanara.com – Penyidikan dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9, telah memeriksa delapan saksi serta meminta keterangan seorang ahli berinisial YH.
Komposisi Saksi yang Diperiksa
Dari total delapan saksi, tujuh di antaranya berasal dari kalangan swasta dengan inisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Satu saksi lainnya mewakili pihak perbankan. Keterangan ahli turut dimintai untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dua Tersangka dan Dasar Hukum Penyidikan
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka: mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Dokumen tersebut dikeluarkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, yang mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
"Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan," kata Anang.
Latar Belakang: Tiga Surat Perintah Penyidikan Sebelumnya
Sebelum surat perintah penyidikan terbaru terbit, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Terhadap perkara PT Asabri secara khusus, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi?Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi matter?Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.