BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri, LPSK Datangi Keluarga Sutrimo di Banyumas

Published Agustus 10, 2026 · Updated Agustus 10, 2026 · By Charles Williams - beritanara.com

Foto : Charles Williams - beritanara.com

Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri, LPSK Investigasi

Beritanara.com – Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri hingga kini menjadi sorotan publik dan aparat hukum. Kematian Sutrimo, yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Febrie Adriansyah—mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)—masih belum terungkap secara jelas. Setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk ikut campur dalam penyelidikan mendalam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membuka penyelidikan terkait kematian pria bernama Sutrimo. Nama korban ini muncul dalam pesan berantai yang menyebutkan ia merupakan Karumga milik tersangka Febrie Adriansyah. Kasus ini semakin menarik perhatian karena latar belakang Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi penegak hukum yang pernah menangani berbagai kasus besar.

Langkah Proaktif LPSK Menuju Keluarga

LPSK berencana melakukan kunjungan langsung ke keluarga Sutrimo yang berada di Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk mengamati kondisi keluarga secara nyata serta mengidentifikasi kebutuhan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Sebagai lembaga yang berwenang memberikan perlindungan, LPSK memiliki prosedur khusus dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan personal kepada keluarga korban. Pendekatan ini penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan keluarga merasa aman selama penyelidikan berlangsung.

"LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya," ujar Susi kepada wartawan pada Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, LPSK akan terlebih dahulu menelaah potensi ancaman yang mungkin dihadapi keluarga serta bentuk perlindungan yang paling sesuai. Namun, apabila hasil analisis menunjukkan adanya kebutuhan mendesak, lembaga tersebut siap mengambil langkah darurat. Perlindungan darurat dapat mencakup penempatan keluarga di lokasi aman, penyediaan pengawal, dan berbagai bentuk perlindungan lainnya sesuai kebutuhan.

"Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," tambahnya.

Laporan Hukum dan Kronologi Kematian

Keluarga Sutrimo telah membawa persoalan kematian tersebut ke ranah hukum. Pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, mereka membuat laporan resmi di Polresta Banyumas. Nomor laporan tercatat sebagai STTLP/79/Vll/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Laporan ini menjadi dasar hukum untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sutrimo dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, korban sempat mengeluhkan sakit sebelum akhirnya tidak sadarkan diri. Saat berada di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ia mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Kejadian ini langsung memicu kepanikan dan korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

Korban kemudian diangkut menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal saat tiba di lokasi. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih menjadi misteri yang menunggu jawaban dari hasil penyelidikan.

Implikasi Hukum dan Perlindungan Keluarga

Kasus ini memiliki implikasi hukum yang signifikan mengingat hubungan Sutrimo dengan Febrie Adriansyah. Sebagai Karumga, Sutrimo memiliki peran penting dalam kehidupan tersangka. Jika Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri, maka keluarga perlu mendapatkan perlindungan maksimal dari berbagai potensi ancaman.

LPSK juga akan memastikan bahwa keluarga tidak mengalami gangguan dalam menjalani kehidupan sehari-hari selama proses hukum berlangsung. Perlindungan ini mencakup aspek fisik maupun psikologis untuk memastikan keluarga dapat berfungsi normal.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Sutrimo

Siapa Sutrimo dan apa hubungannya dengan Febrie Adriansyah? Sutrimo adalah Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia dikenal sebagai sosok yang membantu mengelola urusan rumah tangga tersangka.

Kapan dan di mana Sutrimo meninggal dunia? Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta Selatan. Ia sempat tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, sebelum dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

Apa peran LPSK dalam kasus ini? LPSK turun tangan untuk menyelidiki penyebab kematian dan memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo. Lembaga ini akan melakukan kunjungan langsung ke keluarga di Banyumas.

Di mana keluarga Sutrimo saat ini? Keluarga Sutrimo berada di Banyumas, Jawa Tengah. LPSK berencana mengunjungi mereka untuk melakukan pendekatan personal dan assessment kebutuhan perlindungan.

Bagaimana proses hukum yang sedang berjalan? Keluarga telah membuat laporan resmi di Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Polda Metro Jaya juga membuka penyelidikan terkait kematian ini.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, pembaca dapat mengunjungi halaman berita nasional TVOne News secara berkala. Perkembangan terbaru akan segera diupdate seiring dengan hasil penyelidikan yang semakin jelas.

Related Reading