Tak Hanya Upah Pungut, KPK Cium Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan di Bogor
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor
Beritanara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri indikasi praktik korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Temuan ini menambah daftar perkara yang sedang digali lembaga antirasuah tersebut di wilayah Jawa Barat.
Dua Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa selain kasus pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor, lembaga itu juga mendeteksi dugaan penyimpangan pada sektor pengadaan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (22/8/2026).
"Selain itu (upah pungut), juga ada pengadaan barang dan jasa."
Kedua dugaan perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum menunjuk siapa pun sebagai tersangka karena proses masih berjalan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Tapi, KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum."
Identitas Tersangka Masih Ditutupi
Akibat penggunaan sprindik umum, Taufik mengaku belum bisa merinci lebih lanjut soal dinamika kasus di Kabupaten Bogor, yang dijuluki Bumi Tegar Beriman. Termasuk menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan aliran dana hingga ke Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
"Kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa."
Latar Belakang Penyelidikan Upah Pungut
Sebelum isu pengadaan mencuat, KPK telah menggelar kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor sejak Kamis (20/8/2026) malam. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus awal penyelidikan itu tertuju pada dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara, khususnya di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang bersumber dari pemotongan upah pungut.
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor."
Budi menambahkan bahwa gelar perkara di tingkat pimpinan telah digelar sejak Kamis malam dan menghasilkan keputusan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, mekanisme yang dipakai masih berupa sprindik umum, sehingga penetapan tersangka belum dilakukan.
"Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut."
Pendalaman Berkelanjutan
Penyidik KPK memastikan proses pendalaman terhadap dugaan pemotongan upah pungut terus berjalan. Lembaga itu menegaskan akan segera menetapkan tersangka begitu kecukupan alat bukti terpenuhi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tak Hanya Upah Pungut KPK Cium?Tak Hanya Upah Pungut KPK Cium is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tak Hanya Upah Pungut KPK Cium matter?Tak Hanya Upah Pungut KPK Cium matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.