BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi

Published Oktober 5, 2026 · Updated Oktober 5, 2026 · By Joseph Rodriguez - beritanara.com

Foto : Joseph Rodriguez - beritanara.com

Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase Pengiriman Surat Mahkamah Agung

Beritanara.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan sabotase dalam proses pengiriman dokumen Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan surat pemberitahuan yang seharusnya memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap usulan pemberhentian, tetapi disebut tidak pernah sampai ke pihaknya sebelum putusan MA diterbitkan.

Persoalan ini menjadi sorotan karena surat tersebut berkaitan langsung dengan hak termohon untuk memberi penjelasan dalam tahapan uji pendapat. Bagi Sitti Husniah, keterlambatan atau kesalahan tujuan pengiriman dokumen bukan sekadar persoalan administrasi, sebab proses pemeriksaan di MA telah berjalan hingga menghasilkan putusan.

Putusan Diketahui Lebih Dulu daripada Surat Pemberitahuan

Dalam keterangannya di Gowa pada Minggu, Sitti Husniah mengatakan bahwa putusan MA baru diketahui pihaknya pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sementara itu, keberadaan surat yang seharusnya membuka ruang tanggapan baru diketahui sehari setelahnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima,

Ia menilai keadaan tersebut telah membuatnya tidak dapat menggunakan kesempatan pembelaan dalam pemeriksaan perkara uji pendapat. Dalam proses seperti ini, pemberitahuan resmi memiliki arti penting karena para pihak membutuhkan waktu untuk memahami materi perkara serta menyiapkan respons yang relevan.

Sitti Husniah juga mempertanyakan jalur pengantaran surat dari lembaga peradilan tertinggi itu. Dokumen yang ditujukan kepadanya disebut justru sampai di Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan di kantor bupati atau kepada pihak penerima yang tercantum pada alamat paket.

Permohonan Uji Pendapat Terdaftar pada Agustus 2026

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa rangkaian perkara bermula dari permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa kepada MA. Permohonan itu tercatat secara resmi pada 21 Agustus 2026.

Setelah perkara masuk dalam administrasi MA, kepaniteraan menerbitkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon dan termohon agar masing-masing menyiapkan tanggapan. Surat tersebut menjadi bagian dari tahapan komunikasi formal dalam penanganan perkara, sehingga ketepatan alamat dan penerimaan dokumen menjadi hal yang krusial.

Namun sangat disayangkan, kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan, tanggal 31 Agustus surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati,

Adhi menyampaikan bahwa dokumen untuk kepala daerah itu telah diserahkan MA kepada jasa kurir PT Pos pada 2 September 2026. Akan tetapi, paket tersebut disebut tidak tiba di tujuan yang semestinya. Tim kuasa hukum mempersoalkan bagaimana dokumen negara yang alamatnya ditujukan kepada Kantor Bupati Gowa dapat berada di kantor pengadilan agama.

Alamat pada Amplop Dipertanyakan

Dalam penjelasannya, Adhi menekankan bahwa alamat penerima telah tercantum secara jelas pada amplop cokelat dokumen tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan alasan paket tidak dikirimkan langsung ke kantor bupati maupun kepada Sitti Husniah sebagai pihak yang dituju.

Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya,

Keberadaan dokumen di Pengadilan Agama Sungguminasa menjadi inti dari keberatan yang diajukan pihak bupati. Mereka memandang perlu ada penelusuran atas rantai pengiriman, mulai dari penyerahan surat kepada jasa pengiriman sampai paket diterima oleh instansi yang berbeda dari tujuan tertulis.

Laporan ke Polda Sulawesi Selatan dimaksudkan untuk meminta klarifikasi atas dugaan adanya tindakan yang menghambat sampainya surat kepada pihak yang berkepentingan. Penyidikan nantinya dapat membantu mengurai apakah masalah tersebut terjadi akibat kekeliruan prosedural, persoalan distribusi, atau unsur lain yang perlu dibuktikan lebih lanjut.

Hak Tanggapan Menjadi Pokok Keberatan

Pihak Sitti Husniah menempatkan hilangnya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebagai dampak utama dari persoalan tersebut. Dalam perkara yang menyangkut posisi kepala daerah, akses terhadap dokumen dan pemberitahuan pada waktu yang tepat menjadi bagian penting agar setiap pihak dapat menjalankan haknya selama proses berlangsung.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan surat-menyurat resmi, khususnya dokumen yang berkaitan dengan proses hukum. Kesalahan pada jalur administrasi dapat menimbulkan konsekuensi besar ketika batas waktu penyampaian respons berjalan dan putusan telah dikeluarkan.

Hingga persoalan ini dibawa ke kepolisian, fokus keberatan Bupati Gowa tetap pada dugaan bahwa surat pemberitahuan MA tidak pernah diterimanya meski putusan telah diketahui pada 1 Oktober 2026. Tim hukumnya meminta agar alur pengiriman dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk menjelaskan mengapa surat yang ditujukan ke Kantor Bupati Gowa justru berada di Pengadilan Agama Sungguminasa.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama?

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama matter?

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.