Ruben Onsu Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp3,5 Miliar
Ruben Onsu Diduga Tipu Rekan Bisnis: Kerugian Korban Capai Rp3,5 Miliar
Beritanara.com – Kasus Ruben Onsu Diduga Tipu Rekan bisnis kembali menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa total kerugian yang diderita korban mencapai Rp3,5 miliar. Artis yang dikenal dengan nama panggung Ruben Onsu, atau Ruben Samuel Onsu, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan jual beli produk yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Pengumuman resmi tersebut disampaikan pada Jumat (21/8/2026) dan langsung memicu pertanyaan luas dari masyarakat mengenai kronologi kejadian, besaran kerugian, serta dasar hukum yang diterapkan dalam penanganan perkara ini.
Kronologi Penawaran dan Kesepakatan Investasi
Berdasarkan keterangan AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, yang disampaikan pada Kamis (20/8/2026), perkara ini berawal ketika terlapor—yang menjalankan usaha jual beli suatu produk—menawarkan skema investasi kepada korban. Pada 6 Februari 2025, korban tertarik dan menyetujui kesepakatan tersebut. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah modal dengan harapan memperoleh imbal hasil sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan."
Perjanjian itu mengatur penyerahan sejumlah modal dari korban dengan janji imbal hasil tertentu. Namun, ketika tenggat waktu tiba, terlapor tidak menunaikan kewajiban mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Kondisi inilah yang mendorong korban untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan."
Penetapan Status Tersangka dan Dasar Hukum yang Diterapkan
Sebelum pengumuman resmi, Polres Metro Jakarta Selatan telah menggeser status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Proses administratif tersebut menghasilkan surat penetapan resmi sebagai tersangka, sehingga Ruben Onsu Diduga Tipu Rekan kini ditangani sebagai perkara pidana yang sedang berjalan.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka."
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan bahwa dana Rp3,5 miliar tersebut merupakan modal investasi milik korban yang diserahkan kepada tersangka berdasarkan kesepakatan tertulis. Atas dugaan perbuatannya, Ruben Onsu dijerat dengan ketentuan pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dasar hukum yang diterapkan mencakup Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Uang Modal Investasi total sebesar Rp3.5 miliar milik korban."
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025, dengan pelapor berinisial P. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli produk. Proses hukum selanjutnya masih berjalan dan pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ruben Onsu Diduga Tipu Rekan
Apakah Ruben Onsu sudah berstatus tersangka? Ya. Melalui gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman resmi, status Ruben Onsu dialihkan dari terlapor menjadi tersangka. Surat penetapan sebagai tersangka telah dibuatkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan perkara kini ditangani sebagai kasus pidana.
Berapa total kerugian yang diderita korban? Menurut keterangan Kasat Reskrim AKBP Iskandarsyah, total kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut merupakan modal investasi yang diserahkan korban kepada tersangka berdasarkan kesepakatan tertulis yang dibuat pada Februari 2025.
Pasal apa yang diterapkan dalam kasus ini? Pihak kepolisian menerapkan