BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Elizabeth Jones - beritanara.com

Foto : Elizabeth Jones - beritanara.com

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

Beritanara.com – Resmi LPS Tetap Pertahankan Tingkat bunga penjaminan simpanan perbankan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan ini memastikan batas bunga simpanan yang masih memenuhi syarat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap sama selama empat bulan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026. Untuk simpanan rupiah di bank umum, tingkat bunga penjaminan tetap berada di 3,75%. Sementara itu, batas bunga simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%, sedangkan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%.

Tingkat bunga penjaminan bukan bunga yang wajib diberikan oleh bank kepada nasabah. Angka tersebut merupakan batas tertinggi bunga yang dapat diterima agar simpanan tetap memenuhi salah satu ketentuan penjaminan LPS.

Alasan LPS Menahan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS mempertimbangkan kondisi industri perbankan yang masih terjaga saat memutuskan kebijakan ini. Perkembangan bunga simpanan rupiah dan valuta asing dinilai tetap terbatas, sementara likuiditas serta aktivitas intermediasi perbankan menunjukkan kondisi yang positif.

Dengan mempertahankan tingkat yang berlaku, LPS berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini akan terus dievaluasi dengan melihat dinamika ekonomi nasional dan global, kebijakan moneter dan fiskal, kondisi likuiditas, serta perubahan bunga simpanan di bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memimpin lembaga tersebut dalam melakukan peninjauan berkala terhadap kebijakan penjaminan simpanan.

DPK dan Kredit Perbankan Tetap Tumbuh

Kondisi perbankan juga tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit. DPK, yang merupakan dana masyarakat yang dihimpun bank, tumbuh 10,94%. Pada saat yang sama, kredit perbankan meningkat 13,66%.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi tetap berjalan, yakni ketika bank menghimpun dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali sebagai kredit. Likuiditas yang terjaga menjadi salah satu dasar bagi LPS untuk tidak mengubah batas bunga penjaminan pada periode ini.

Mayoritas Rekening Masuk Cakupan Penjaminan

Data per Agustus 2026 menunjukkan rekening bersaldo hingga Rp2 miliar di bank umum mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari seluruh rekening nasabah bank umum. Di BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar, setara 99,97% dari total rekening.

Angka tersebut menunjukkan sebagian besar rekening masyarakat berada dalam batas maksimal nilai penjaminan. Namun, nilai saldo bukan satu-satunya syarat. Nasabah juga perlu memastikan bunga simpanan yang diterima tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS.

Syarat Simpanan Dijamin LPS

Simpanan dijamin paling tinggi Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank, dengan memenuhi ketentuan yang dikenal sebagai syarat 3T. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, bunga simpanan tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Artinya, nasabah yang memiliki rekening di beberapa bank dapat memperoleh perhitungan penjaminan secara terpisah pada masing-masing bank. Namun, beberapa rekening atas nama nasabah yang sama dalam satu bank tetap mengacu pada batas penjaminan per nasabah pada bank tersebut.

Resmi LPS Tetap Pertahankan Tingkat bunga penjaminan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memeriksa ketentuan produk tabungan maupun deposito sebelum menempatkan dana. Tawaran bunga di atas batas penjaminan dapat membuat simpanan tidak memenuhi salah satu syarat perlindungan LPS.

FAQ Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Berapa bunga penjaminan LPS untuk bank umum? Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, batas bunga simpanan rupiah di bank umum adalah 3,75%, sedangkan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%.

Berapa batas bunga penjaminan untuk BPR? Batas bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR ditetapkan sebesar 6,25% pada periode yang sama.

Apakah seluruh simpanan otomatis dijamin LPS? Tidak selalu. Selain batas nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, simpanan harus tercatat di bank, bunganya tidak melampaui batas LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Mengapa nasabah perlu memperhatikan bunga deposito? Bunga deposito atau simpanan lain yang melebihi tingkat bunga penjaminan dapat menyebabkan simpanan tidak memenuhi syarat penjaminan LPS.

Related Reading