Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya
Anggota TNI AL Dikeroyok di Matraman, Pelaku R Ditangkap dan Dikenakan Pasal 446 KUHP Baru
Beritanara.com – Seorang pria berinisial R resmi diamankan aparat kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap AW (39), prajurit TNI Angkatan Laut. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Matraman, AKP Suripno, pada Kamis (20/8) di Jakarta.
"Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Matraman sudah ditangkap, inisial R," ungkap Suripno.
Setelah diamankan, R diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani proses pemeriksaan hukum lanjutan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin (17/8) pagi, sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu AW tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dalam perjalanan menuju tempat kerjanya. Di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Galur Sari IX, kendaraan korban bersenggolan dengan pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.
Benturan ringan di jalan raya itu dengan cepat berubah menjadi konfrontasi fisik. AKP Suripno menjelaskan bahwa situasi memanas ketika pelaku mulai menyerang AW secara langsung.
"Di situ lah terjadi cekcok mulut korban dan pelaku. Tak lama kemudian, ada orang yang datang memegangi korban dari arah belakang kemudian pelaku menendangi korban," terang Suripno.
Penyelidikan dan Gagalnya Mediasi
Merespons laporan korban, tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam tahap penyelidikan awal, petugas juga mengumpulkan keterangan dari dua saksi mata di lokasi, yakni Rafi Ahmad Fauzan dan Teguh Febrian Syahendra.
Sebelum perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan, pihak kepolisian sempat mencoba mempertemukan kedua belah pihak. Namun upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Ya kita periksa saksi, jadi pelaku sama korban datang ke Polsek, mereka ga menemukan titik temu," tutur Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Ferdian, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Pasal yang Dikenakan
Akibat tindakannya, R kini dijerat dengan ketentuan penganiayaan dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
"Ya dikenakan Pasal 446 KUHP yang baru, ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta," pungkas Ferdian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan?Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan matter?Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.