BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi Bongkar Aliran Uang Rp1,28 Miliar Milik Vilmei, TikTok Ikut Dipanggil untuk Hitung Kerugian

Published September 1, 2026 · Updated September 1, 2026 · By Robert Hernandez - beritanara.com

Foto : Robert Hernandez - beritanara.com

Polisi Bongkar Aliran Uang Rp1 28 Miliar

Beritanara.com – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan kreator konten Vilmei kini memasuki tahap krusial. Polisi Bongkar Aliran Uang Rp1 28 Miliar yang tercatat dalam akun TikTok korban menjadi fokus utama penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Tiga tersangka berinisial Z, A, dan L telah ditetapkan, namun angka kerugian final belum dapat dikunci karena seluruh transaksi berjalan dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Untuk itu, penyidik memutuskan memanggil langsung pihak TikTok guna memperoleh log transaksi internal dan melakukan rekonsiliasi nilai per transaksi.

Nilai Rp1,28 miliar yang beredar di ruang publik masih merupakan estimasi awal yang dihitung sendiri oleh pihak korban. Belum ada audit independen maupun verifikasi dari penyedia platform yang mengonfirmasi angka tersebut. Artinya, selisih antara klaim korban dan hasil perhitungan berbasis data transaksi bisa cukup signifikan, terutama mengingat fluktuasi kurs dolar-rupiah sepanjang periode 2025 hingga saat ini.

Mengapa TikTok Harus Terlibat Langsung

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa mekanisme koin TikTok tidak mengikuti kurs pasar bebas secara langsung. Setiap pembelian koin, pengiriman hadiah, dan konversi saldo memiliki timestamp tersendiri. Tanpa akses ke log internal platform, polisi tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menetapkan nilai kerugian secara presisi.

"Kalau berbicara masalah kerugian, kita masih mau coba untuk memanggil dari TikTok-nya. Karena kan kerugian itu dari 2025 hingga sekarang dan itu perhitungan kan baru perhitungan dari korban itu sendiri kan," ujar Verdika kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Verdika menegaskan bahwa pihak TikTok akan diminta menghitung ulang jumlah koin yang dibeli dari akun korban, menelusuri ke mana aliran transaksi tersebut mengalir, serta menentukan nilai rupiah pada titik waktu masing-masing transaksi. Proses ini tidak dapat didelegasikan kepada pihak ketiga karena hanya penyedia layanan yang menyimpan data mentah tersebut.

"TikTok itu kalau nggak salah pakai USD. Jadi kalau dikurskan pun juga naik-turun. Nah, ini kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian itu ke mana," sambungnya.

Konteks Ekonomi Kreator dan Implikasi Hukum

Koin TikTok berfungsi sebagai mata uang virtual yang dibeli pengguna untuk mengirim hadiah kepada kreator saat siaran langsung. Ketika kreator menerima hadiah, nilai koin dikonversi menjadi saldo yang dapat ditarik setelah memenuhi syarat tertentu. Dalam perkara Vilmei, dugaan penggelapan terjadi pada tahap pengelolaan saldo hasil konversi tersebut, bukan pada proses pembelian koin. Kompleksitas ini membuat penyidik tidak dapat sekadar mengalikan jumlah koin dengan satu kurs tetap.

Keterlibatan platform digital sebagai sumber data dalam perkara pidana bukan hal baru, tetapi kasus ini menyoroti tantangan spesifik ketika transaksi lintas mata uang menjadi objek sengketa. Selisih antara klaim korban dan hasil rekonsiliasi data berpotensi memengaruhi dakwaan, tuntutan pidana, maupun gugatan perdata yang mungkin diajukan kemudian. Bagi industri kreator konten, preseden ini menjadi pengingat bahwa perlindungan saldo digital memerlukan transparansi data dari penyedia platform.

Di samping pemanggilan TikTok, Verdika menyatakan bahwa Vilmei sendiri akan dipanggil kembali untuk melengkapi berkas perkara dengan keterangan tambahan. Hingga pernyataan awal September 2026 tersebut, jadwal pasti pemanggilan belum diumumkan. Berkas perkara masih dalam tahap pendalaman dan belum dikirim ke kejaksaan.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah angka Rp1,28 miliar sudah final? Belum. Nilai tersebut merupakan estimasi awal dari pihak korban. Angka final baru dapat ditetapkan setelah TikTok memberikan data transaksi dan penyidik melakukan rekonsiliasi per transaksi berdasarkan kurs pada tanggal masing-masing.

Kenapa polisi tidak bisa menghitung sendiri kerugian? Karena transaksi tercatat dalam dolar dan kurs berubah setiap hari. Selain itu, mekanisme konversi koin TikTok memiliki aturan internal yang tidak selalu identik dengan kurs pasar bebas. Hanya log internal platform yang mampu merekonstruksi nilai per transaksi secara akurat.

Apa status ketiga tersangka saat ini? Z, A, dan L telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan. Namun, proses penyidikan belum selesai karena komponen data dari TikTok masih menjadi prasyarat sebelum berkas dinyatakan lengkap.

Related Reading