Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Peredaran Obat Ilegal di Tangerang, Ribuan Tramadol dan Hexymer Ikut Disita
Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Peredaran Obat Ilegal di Tangerang
Beritanara.com – Polisi Amankan Seorang Pria Terkait kasus peredaran obat keras ilegal yang terjadi di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF, usia 26 tahun, bersama ribuan butir obat-obatan jenis tramadol dan hexymer. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai transaksi obat keras daftar G yang berlangsung di area parkiran Wisma Griya Anggrek. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian setempat untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Proses Penegakan Hukum dan Penyitaan Barang Bukti
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Neglasari segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan. Tim penyelidikan berhasil menemukan seorang pria yang berada di area parkiran dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya. Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihaknya mengamankan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan kasus dan menyita 1.035 butir hexymer yang juga disimpan dari seorang pria tersebut.
"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer," katanya, Sabtu (8/8/2026).
Selain mengamankan barang bukti obat ilegal, Polisi juga turut menyita ponsel serta tas yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Proses penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menertibkan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat.
Langkah Lanjutan dan Dasar Hukum Kasus
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ujarnya. Ia menjelaskan kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena obat-obatan ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Peredaran obat keras tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan bagi konsumen. Oleh karena itu, upaya penertiban dan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan perlu terus ditingkatkan oleh berbagai pihak terkait.
Polisi Amankan Seorang Pria Terkait kasus ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menangani peredaran obat ilegal. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan yang mencurigakan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat ditekan secara signifikan.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Obat Ilegal
Apa itu obat keras daftar G? Obat keras daftar G adalah obat-obatan yang memerlukan resep dokter untuk dikonsumsi dan memiliki potensi ketergantungan jika digunakan secara berlebihan.
Berapa jumlah total obat yang disita dalam kasus ini? Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 butir Tramadol dan 1.035 butir Hexymer.
Apa dasar hukum kasus peredaran obat ilegal? Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan peredaran obat ilegal? Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline kepolisian setempat atau langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan yang mencurigakan.