PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Febrie
Beritanara.com – PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/8) sore menyatakan seluruh gugatan pra-peradilan yang diajukan Febrie tidak dapat dikabulkan, sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka tetap berlaku sah dan mengikat.
Amar Putusan Hakim Tunggal
Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal yang memimpin persidangan, membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan dengan tegas. Keputusan tersebut menutup seluruh ruang keberatan hukum yang diajukan pemohon terhadap tindakan penyidikan maupun penuntutan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil."
Putusan ini bersifat final dalam konteks pra-peradilan. Artinya, langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan terhadap Febrie kini memiliki landasan yuridis yang tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme tersebut. Tidak ada ruang bagi pemohon untuk mengajukan keberatan serupa di tingkat yang sama.
Dua Gugatan, Dua Objek Hukum Berbeda
Rangkaian persidangan berlangsung sejak Kamis (27/8) hingga Jumat sore, mencakup dua putusan yang dibacakan secara beruntun dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam. Kedua gugatan diajukan terpisah karena menyanggah tindakan hukum yang berbeda satu sama lain, sehingga pengadilan mengadili masing-masing secara mandiri.
Gugatan pertama, terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, menargetkan tindakan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (Termohon I) dan Kortastipidkor Polri (Termohon II). Permohonan ini telah lebih dahulu ditolak pada Kamis sore.
Gugatan kedua, bernomor 135/Pid.Pra/
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Jampidsus?PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Jampidsus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Jampidsus matter?PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Jampidsus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.