Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan untuk Warga Tiongkok Semakin Marak
Modus "Pengantin Pesanan" untuk WNA Tiongkok Menguat di Indonesia
Beritanara.com – Polri kini menangani lima perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan skema pengantin pesanan, di mana perempuan Indonesia dijanjikan pernikahan dengan pria Tiongkok. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menjadi unit yang mengawal seluruh proses penanganan perkara tersebut.
Identitas Tersangka dan Peran Masing-masing
Dari kelima kasus yang ditangani, satu perkara telah menetapkan dua tersangka. Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO, menjelaskan bahwa keduanya adalah CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut calon pengantin, serta FU, pria berusia 59 tahun yang bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan pihak korban.
CA turut membantu pemalsuan dokumen serta mengurus administrasi pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya itu, ia meraup keuntungan sebesar Rp20 juta. Adapun FU, yang memperkenalkan korban kepada calon suaminya berstatus WNI Tiongkok, memperoleh Rp5 juta.
Janji yang Tidak Terpenuhi dan Kekerasan di Guangzhou
Peristiwa terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, Tiongkok. Skema yang dijalankan para tersangka adalah menawarkan kepada korban gambaran kehidupan lebih layak apabila bersedia menikah dengan WNA Tiongkok. Sebagai iming-iming, korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan serta Rp10 juta per bulan setelah tinggal di Tiongkok.
"Pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian. Uang Rp25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban."
Selama berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya. Beban yang dipikulnya pun jauh melampaui sekadar mengurus satu pasangan; ia harus melayani rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang.
"Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang."
Barang Bukti yang Ditemukan
Penyidik Subdit III bidang TPPO menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli milik perempuan WNI, delapan KTP yang terindikasi akan dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Proses Hukum dan Kendala di Lapangan
Nurul Azizah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan untuk tahap II ke kejaksaan.
"Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan."
Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, Kasubdit I Dittipid PPA-PPO, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari suaminya dan melaporkan kejadian ke KJRI Hong Kong. Korban mengaku mengalami KDRT serta tidak pernah menerima haknya berupa uang Rp10 juta per bulan. Pernikahan dilakukan secara siri di Indonesia dan secara resmi di Guangzhou, namun prosesnya sarat iming-iming dan eksploitasi sehingga masuk ranah TPPO.
"Sebenarnya praktek pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini."
Yolanda menjelaskan bahwa sebagian WNI yang menikah dengan WNA Tiongkok hidup bahagia dan tidak menjadi korban. Kebanyakan warga Guangzhou mencari istri melalui FU yang berkedudukan di Singkawang, sementara jangkauan rekrutmen CA telah merambah hingga wilayah Jawa Barat.
"Sampai saat ini kami menerima 1 laporan polisi, 1 laporan informasi, 2 berita faximile (Brafax). Dan baru satu laporan yang sudah diproses dan ada tersangkanya."
Kendala Penyelesaian
Kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan. Namun, penyelesaian terhambat karena penyidik harus menunggu korban dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia. Selain itu, pada saat tahap II, tersangka CA tengah hamil besar sehingga penyerahannya ditangguhkan hingga proses melahirkan selesai.
"Jadi itulah kenapa kasus yang dilaporkan 2025 ini, baru berproses di tahun ini."
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan?Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan matter?Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.