Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Belum Diketahui, KPK-PN: Percayakan Investigasi kepada KNKT
Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2: Investigasi KNKT Dimulai
Beritanara.com – Kebakaran yang terjadi di KM Mutiara Sentosa 2 hingga kini belum ditemukan penyebab pastinya. Musibah yang menewaskan lima orang ini terjadi di perairan utara Madura pada Minggu (2/8/2026). Kapal penyeberangan tersebut sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah melakukan pencocokan data penumpang dan proses penyelidikan penyebab kebakaran terus berlangsung intensif.
Manifes awal menunjukkan kapal membawa total 271 orang, yang terdiri dari 232 penumpang dan 39 awak kapal. Sebanyak 62 korban berhasil dievakuasi ke Pulau Masalembu. Proses pencarian dan penyelamatan terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Berita terbaru menunjukkan bahwa kondisi cuaca saat kejadian tidak menunjukkan anomali yang signifikan.
Peran KNKT dalam Investigasi
Maruly Hendra Utama, Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyebrangan Nusantara, menyampaikan harapannya agar masyarakat memberikan kesempatan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam menyelidiki penyebab musibah ini. Menurutnya, KNKT memiliki proses baku dalam melakukan investigasi dengan berbagai elemen variabel serta kepatuhan terhadap SOP keselamatan transportasi.
Kami turut berduka atas kejadian musibah yang menimpa KM Mutiara Sentosa 2 Jalur pelayaran Surabaya Makassar. Kami berharap masyarakat memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang dimasa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruly kepada wartawan pada Sabtu (8/8/2026). Ia menambahkan bahwa transparansi hasil investigasi akan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa penyeberangan.
Landasan Hukum Investigasi
KPK-PN menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa 2. KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya, yakni Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, dan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya, yakni Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT.
Maruly menjelaskan bahwa KNKT telah memiliki proses baku dalam melakukan investigasi penyebab kejadian dengan berbagai elemen variabel serta kepatuhan terhadap SOP keselamatan transportasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi hasil investigasi akan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa penyeberangan.
Kami mempersilahkan KNKT bekerja demi keterbukaan publik dalam melakukan investigasi berdasarkan SOP yang ada. Bahkan hasil investigasi KNKT akan dibuka secara terang, jadi kita sebagai masyarakat pengguna tidak lagi khawatir.
Frequently Asked Questions
Apa penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2?
Hingga saat ini, penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 belum diketahui secara pasti. Investigasi masih berlangsung oleh KNKT bersama Kementerian Perhubungan untuk menemukan penyebab pastinya.
Berapa jumlah korban dalam kejadian ini?
Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 menewaskan lima orang. Kapal yang membawa 271 orang ini berhasil menyelamatkan sebagian besar penumpang dan awak kapal.
Kapan kebakaran terjadi?
Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 terjadi pada Minggu (2/8/2026) di perairan utara Madura saat kapal sedang berlayar dari Surabaya menuju Makassar.
Siapa yang bertanggung jawab melakukan investigasi?
KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) bertanggung jawab melakukan investigasi penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.