BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Published Agustus 28, 2026 · Updated Agustus 28, 2026 · By Susan Moore - beritanara.com

Foto : Susan Moore - beritanara.com

MK Batalkan Aturan Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah di KUHP Baru

Beritanara.com – Mahkamah Konstitusi pada Senin (28/08/2026) menjatuhkan putusan yang menghapuskan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar Pertimbangan: Kedaulatan Rakyat dan Pengawasan Publik

Dalam putusan bernomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat menuntut agar setiap lembaga negara tetap terbuka terhadap kritik, pengawasan, serta aspirasi masyarakat. Lembaga negara, menurut MK, tidak boleh ditempatkan sebagai objek delik penghinaan.

"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina."

Adies menambahkan bahwa menjaga marwah suatu lembaga bukan berarti melindunginya dari kritik, melainkan memastikan individu yang bertugas di dalamnya menjalankan fungsi sesuai tujuan pembentukan lembaga tersebut.

"Dalam hal ini bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga marwah atau martabat lembaga termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga marwah atau martabat dimaksud."

Kekhawatiran atas Kriminalisasi Kritik dan Efek Menakut-nakuti

MK menilai bahwa frasa "menghina" yang terkandung dalam Pasal 240 membuka celah interpretasi subjektif saat penegakan hukum berlangsung. Kondisi semacam itu dinilai berisiko mengkriminalisasi kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sah dari warga negara.

Dampak lebih jauh yang dikhawatirkan adalah munculnya efek takut atau chilling effect, yaitu situasi di mana seseorang memilih diam karena khawatir akan menghadapi konsekuensi hukum atas pendapatnya.

Hak Menyampaikan Pendapat sebagai Jaminan Konstitusional

MK menegaskan bahwa hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani merupakan hak yang dijamin konstitusi dan wajib dilindungi. Tanpa perlindungan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi lainnya, termasuk kebebasan sipil, akan kehilangan makna sesungguhnya.

"Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan maknanya dalam pengertian yang sesungguhnya."

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, MK akhirnya menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru?

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru matter?

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.