BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menteri Hukum Sebut Perpres Ojol Selesai Dibahas, Tinggal Diumumkan

Published Agustus 15, 2026 · Updated Agustus 15, 2026 · By Joseph Rodriguez - beritanara.com

Menteri Hukum Sebut Perpres Ojol Selesai Dibahas, Tinggal Diumumkan

Beritanara.com – Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pekerja transportasi online (ojol) telah mencapai tahap akhir pembahasan. Menteri Hukum Sebut Perpres Ojol telah selesai dibahas di tingkat kementerian dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Langkah ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, serta DPR RI selama beberapa bulan terakhir.

Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dokumen ini mengatur berbagai aspek perlindungan bagi jutaan pekerja ojol di seluruh Indonesia, termasuk mekanisme potongan komisi yang selama ini menjadi perdebatan antara platform dan pekerja.

Status Terkini dan Pengumuman Resmi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa seluruh proses pembahasan tingkat kementerian untuk Perpres Ojol telah rampung. Dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu (15/8/2026), ia menegaskan bahwa dokumen tersebut siap untuk diumumkan kepada publik.

"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai," ungkap Supratman.

Namun, Menteri Hukum belum dapat memastikan apakah dokumen Perpres Ojol tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Sekretaris Negara dan pimpinan DPR RI.

"Jadi saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum. Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya," katanya.

Skema Potongan Komisi 8 Persen di Lapangan

Meskipun Perpres Ojol belum resmi diterbitkan, skema potongan komisi sebesar delapan persen untuk pekerja transportasi online telah mulai diterapkan di berbagai platform. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo, mengonfirmasi bahwa implementasi skema ini sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.

"Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," ujar Prasetyo.

Penegasan ini disampaikan usai pertemuan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026). Meskipun sudah berjalan, Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek realisasi di lapangan yang perlu disempurnakan sebelum Perpres resmi diterbitkan.

"Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan," kata Prasetyo.

Target Penyelesaian dan Langkah Selanjutnya

Kedua pihak, yaitu pemerintah dan DPR, telah menargetkan penyelesaian Perpres Ojol pada minggu depan. Target ini merupakan hasil dari berbagai rapat koordinasi yang telah dilakukan secara intensif. Prasetyo juga menegaskan bahwa target penyelesaian tersebut akan segera terealisasi sesuai jadwal.

"Minggu depan, minggu depan. Biar segera selesai semua," ungkap Prasetyo.

Perpres Ojol ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja transportasi online di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan hubungan antara platform ojol dan pekerja dapat berjalan lebih harmonis dan adil bagi kedua belah pihak.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Perpres Ojol?

Perpres Ojol adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan hukum bagi pekerja transportasi online, termasuk mekanisme potongan komisi dan hak-hak pekerja.

Berapa persentase potongan komisi yang diatur dalam Perpres Ojol?

Perpres Ojol mengatur skema potongan komisi sebesar delapan persen (8%) untuk pekerja transportasi online. Skema ini telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 di berbagai platform ojol.

Kapan Perpres Ojol akan diumumkan secara resmi?

Pengumuman resmi Perpres Ojol dijadwalkan pada minggu depan setelah pembahasan tingkat kementerian selesai. Pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama pimpinan DPR RI.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan Perpres Ojol?

Pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Perpres Ojol meliputi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, DPR RI, serta Koalisi Ojol Nasional yang mewakili berbagai platform transportasi online.

Apakah Perpres Ojol sudah ditandatangani oleh Presiden?

Hingga saat ini, Menteri Hukum belum dapat memastikan apakah Perpres Ojol telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi mengenai hal ini akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Perpres Ojol dan dampaknya terhadap pekerja transportasi online, pembaca dapat mengunjungi halaman berita nasional di tvonenews.com/berita/nasional.

Related Reading