BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Susan Moore - beritanara.com

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim

Beritanara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, resmi mengajukan laporan hukum kepada Badan Reskrim Polri pada Kamis, 13 Agustus 2026. Langkah signifikan ini diambil sebagai respons atas serangkaian dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi tidak benar yang menimpanya melalui berbagai platform media sosial selama beberapa waktu terakhir.

Laporan ini merupakan upaya konkret untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban secara hukum. Yandri Susanto, yang saat ini resmi menduduki jabatan sebagai Menteri Desa dan PDT, merasa perlu mengambil tindakan tegas terhadap konten-konten yang dinilai menyesatkan publik.

Penjelasan dari Penasihat Hukum

Juanda, yang menjabat sebagai Penasihat Mendes PDT di Bidang Hukum, memberikan klarifikasi lengkap mengenai tujuan kunjungan ke kantor Bareskrim Polri. Menurut Juanda, kunjungan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan yang diajukan secara pribadi oleh Yandri Susanto. Saat ini, Yandri telah resmi menduduki jabatan sebagai Menteri Desa dan PDT.

"Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi, dan sekarang beliau adalah menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT. Dalam kaitan apa? Yaitu dalam kaitan dengan adanya dugaan berita bohong, menyesatkan, dan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, mencemarkan nama baik," kata Juanda kepada wartawan.

Menurut Juanda, sejumlah akun media sosial telah membuat konten yang mengandung pernyataan menyesatkan dan secara tidak tepat menyeret nama Mendes Yandri. Konten-konten tersebut mengklaim seolah-olah Yandri pernah menyatakan bahwa seluruh warung dan toko di desa akan ditutup.

"Di sana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa warung-warung dan toko di desa untuk ditutup. Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu. Untuk menutup warung sebagaimana dimaksud di konten itu yang berkaitan karena adanya Koperasi Desa Merah Putih," jelasnya.

Dasar Hukum dan Tindakan Lanjutan

Juanda menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut bersifat menyesatkan. Dari perspektif hukum, hal ini dikategorikan sebagai berita bohong yang mencemarkan nama baik Yandri Susanto. Undang-Undang ITE menjadi dasar hukum utama dalam kasus ini, mengingat pelanggaran terjadi melalui media online.

"Berita bohong ini juga bisa juga berkorelasi dengan pencemaran nama baik Pak Yandri Susanto. Dan tentu secara hukum, seseorang, setiap warga negara, siapapun yang merasa dirugikan, yang merasa namanya dicemarkan, itu kan sudah diatur, tentu kalau melalui media online berkaitan dengan Undang-Undang ITE," tegasnya.

Lebih lanjut, Juanda menambahkan bahwa demi mewujudkan kebenaran materiil dan keadilan, Yandri memiliki hak penuh untuk menuntut pertanggungjawaban serta proses penegakan hukum yang adil. Tindakan ini juga menjadi contoh bagi publik bahwa setiap warga negara berhak melindungi reputasinya melalui jalur hukum yang berlaku.

Detail Akun yang Dilaporkan

Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, mengungkapkan bahwa total ada 73 akun media sosial yang dilaporkan. Akun-akun tersebut tersebar di berbagai platform digital, menunjukkan skala yang cukup luas dari masalah yang dihadapi Mendes Yandri.

"Itu ada TikTok, ada Facebook, ada beberapa YouTube termasuk, ya. jadi berbagai platform media sosial dan akun-akun yang ada," terang Taufik.

Laporan ini mencakup akun-akun dari TikTok, Facebook, hingga YouTube yang dianggap telah menyebarkan informasi keliru terkait kebijakan dan pernyataan Yandri Susanto. Setiap akun telah didokumentasikan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum yang akan dilakukan.

Frequently Asked Questions

Apa alasan utama Mendes Yandri melaporkan akun-akun media sosial?

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun karena adanya dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik yang menimpanya melalui berbagai platform digital. Konten-konten tersebut mengklaim secara tidak benar bahwa Yandri pernah menyatakan seluruh warung dan toko di desa akan ditutup.

Berapa jumlah akun yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri?

Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, menyatakan bahwa total ada 73 akun media sosial yang dilaporkan. Akun-akun tersebut tersebar di platform TikTok, Facebook, dan YouTube.

Apa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini?

Laporan ini menggunakan Undang-Undang ITE sebagai dasar hukum utama, mengingat pelanggaran terjadi melalui media online. Selain itu, juga dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Kapan laporan ini diajukan kepada Bareskrim Polri?

Laporan resmi diajukan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas serangkaian dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.

Related Reading