BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MBG Jangan Asal Dimakan, BGN Wajibkan SPPG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi: Tidak Boleh Melebihi Batas Jam

Published Agustus 9, 2026 · Updated Agustus 9, 2026 · By Robert Williams - beritanara.com

Foto : Robert Williams - beritanara.com

BGN Wajibkan SPPG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi MBG

Beritanara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Peraturan ini resmi akan mulai berlaku pada minggu depan dan menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.

Kebijakan ini bertujuan memberikan panduan jelas bagi para pendidik dan peserta didik dalam mengonsumsi makanan bergizi. Dengan adanya informasi batas waktu yang tertera, mereka dapat memastikan bahwa MBG yang dimakan masih berada dalam periode aman untuk dikonsumsi. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen BGN dalam meningkatkan kualitas program MBG di seluruh Indonesia.

Peringatan Penting pada Setiap Ompreng

Sudaryono, yang dikenal dengan panggilan Mas Dar sebagai Kepala BGN, menjelaskan bahwa label batas waktu pada ompreng berfungsi sebagai penanda penting. Makanan tidak boleh lagi dimakan jika sudah melewati jam yang telah dicantumkan pada wadah. Hal ini menjadi aturan ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

"Mulai minggu depan kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa. Jadi, ini peran bapak ibu guru sangat penting," kata Mas Dar, dikutip Minggu (9/8/2026).

Sudaryono juga menekankan bahwa pengawasan dari guru menjadi hal krusial dalam implementasi kebijakan ini. Makanan MBG tidak boleh dikonsumsi setelah batas waktu yang tertera pada wadah terlewati. Aturan ini mencakup seluruh penerima manfaat, baik guru maupun siswa yang menerima program MBG setiap harinya.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," lanjut Mas Dar.

Makanan Segar Tanpa Pengawet

Sudaryono menegaskan bahwa makanan MBG yang telah dimasak memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan makanan tersebut disiapkan dalam kondisi segar dan tidak mengandung bahan pengawet. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas waktu menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan.

Secara umum, makanan maksimal boleh dikonsumsi empat jam setelah proses memasak selesai. Oleh karena itu, informasi batas waktu sangat diperlukan untuk menjamin keamanan makanan saat disantap. BGN juga memberikan imbauan agar MBG tidak dibawa pulang. Makanan yang telah diterima di sekolah sebaiknya segera dimakan di tempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," paparnya.

Implementasi di Lapangan

Kebijakan baru ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh SPPG yang melayani program MBG. Setiap ompreng akan dilengkapi dengan label yang mencantumkan tanggal, waktu masak, dan batas waktu konsumsi. Guru dan staf sekolah akan bertugas memastikan bahwa makanan tidak dikonsumsi melebihi batas yang telah ditetapkan.

Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan guru. Dengan adanya aturan batas waktu konsumsi, diharapkan dapat mengurangi risiko keracunan makanan dan memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan nutrisi yang optimal.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang MBG

Apa itu MBG?

MBG adalah singkatan dari Makan Bergizi Gratis, sebuah program pemerintah yang menyediakan makanan bergizi secara gratis bagi peserta didik dan guru di seluruh Indonesia.

Mengapa MBG harus dicantumkan batas waktu konsumsi?

Batas waktu konsumsi diperlukan karena makanan MBG disiapkan dalam kondisi segar tanpa pengawet. Makanan maksimal boleh dikonsumsi empat jam setelah proses memasak selesai untuk menjaga keamanan dan kualitasnya.

Apakah MBG boleh dibawa pulang?

BGN merekomendasikan agar MBG tidak dibawa pulang. Makanan sebaiknya dimakan di sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk memastikan keamanan konsumsi.

Siapa saja yang wajib mematuhi aturan batas waktu MBG?

Seluruh penerima manfaat, termasuk guru dan peserta didik, wajib mematuhi aturan batas waktu konsumsi MBG yang telah ditetapkan oleh BGN.

Kapan aturan baru ini mulai berlaku?

Aturan baru tentang pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng MBG mulai berlaku pada minggu setelah pengumuman resmi dari BGN.

Related Reading